Lensa Berita Terkini - Indonesia saat ini bisa menelusur rekening para wajib pajak yang disimpan di Swiss. Hal semacam ini diwujudkan lewat Penandatanganan Joint Declaration pada Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, serta Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Yang Mulia Yvonne Baumann.
Setelah Swiss, pemerintah akan membidik rekening para wajib pajak yang disimpan di Brunei dan Macau. Ken menerangkan, Brunei Darussalam dan Macau sudah setuju membuka data keuangan berkaitan pajak lewat skema BCAA atau Bilateral Competent Authority Agreement.
Indonesia juga bekerja sama dengan Hong Kong dan Swiss dengan skema itu. Negara yang setuju kerja sama dengan skema BCAA, berarti mempunyai klausul spesial untuk membuka data keuangan.
"Brunei dan Macau, segera di bulan ini, " sebut Ken di Kantornya, Jakarta, Selasa (04/07/2017).
Dia meyakinkan, sebagian negara yang belum juga melakukan kerja sama dengan BCAA, semuanya akan dikerjakan pada Juli 2017.
"Iya bulan ini saya kerjakan semuanya, " janji Ken.
Tidak hanya skema BCAA, ada pula tukar informasi perpajakan dengan skema Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) yang diikuti lebih kurang 90 negara. Negara yang setuju dengan skema MCAA, jadi dengan otomatis telah bisa melakukan penukaran data.
Ken menambahkan, dengan adanya kerja sama maka Ditjen Pajak telah bisa melakukan intip rekening warga negara Indonesia (WNI) yang sampai kini terlepas dari pajak. Walau sudah otomatis, tetapi Ditjen Pajak tetap menanti transfer data dari negara berkaitan.
"Semua data perbankan, sepanjang sudah dimasukkan ke SPT dan telah dibayarkan pajaknya, ya sudah. Nanti tunggu datanya ditransfer, " papar Ken. (Lensa Berita Terkini)