Lensa Berita Terkini - Ali Mukartono, Koordinator Jaksa Penuntut Umum mengatakan,
Tim Penuntut Umum akan segera bekerja dengan baik untuk dapat menyusun tuntutan
didalam kasus dugaan penodaan agama yang kini menjerat Gubernur DKI Jakarta
nonaktif Basuki Thajaja Purnama atau Ahok.
"Doakan agar mudah mudahan bisa tapi karena banyak ya
harus kita teliti dahulu, ya kita coba menaati jadwal yang telah diberikan oleh
Majelis Hakim", kata Ali kepada sejumlah wartawan di Kantor Kementerian
Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa ( 4/4/17) malam.
Dirinya mengaku belum bisa memaparkan pasal mana yang akan
di gunakan untuk menjerat basuki Thajaja Purnama atau Ahok. Jaksa berencana
untuk segera melakukan rapat didalam waktu dekat ini untuk dapat menyusun
tuntutannya.
"Besok ( hari ini ) baru kami akan bertemu dengan para
tim, berkesimpulan dari dakwaan yang terbukti mana. itu besok ( hari ini
)," kata Ali.
Saat dirinya di singgung pasal mana yang akan dipakai
dirinya untuk menjerat Basuki Thajaja Purnama atau Ahok, dirinya terlihat belum
mau berbicara. namun dirinya mengatakan Jaksa Penuntut Umum sudah ada gambaran
untuk menuntut dan tingal menyempurnakan lewat pembahasan saja.
"Gambaran secara kasar sudah ada, tapi kesepakatan tim
yang belum ada,"kata Ali.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Thajaja
Purnama atau Ahok terlihat tidak ambil pusing dengan proses penuntutan besok.
ia terlihat lebih menyerahkan permasalahan hukumnya ke penasihat hukum.
"Kalau dibacakan tuntutannya ya kita ini tinggal duduk
saja dan mendengarkan. itu semua urusan penasihat hukum,"ujar Ahok di Kementan,
Jakarta.
Dirinya menjelaskan jika nantikan tuntutannya akan dibcakan
pada Selasa ( 11/4/17), Hakim telah mengatakan kalau pada tanggal 18 April 2017
terlalu dekat dengan momen Pilkada. oleh karena itu, Dwiarso telah memajukan
jadwal persidangan pada 17 April 2017.
"Berarti pada tanggal 17 April nanti kita akan ada
pembelaan pledoi", kata Ahok.
Dirinya menuturkan didalam ruang sidang minggu depan akan
banyak sekali kamera yang berasal dari media massa.
"yang pasti hakim mengatakan minggu depan semua TV
boleh melakukan peliputan secara Live. karena ini bukan lagi pemeriksaan
materi", ujar Ahok.
Penasihat hukum Ahok, Humprey R Djemat menambahkan mereka
berharap Ahok bisa di tuntut bebas didalam persidangan besok.
"Harus dapat dituntut bebas", ujar Humprey.(Lensa Berita Terkini)