» » Setelah kasus E-KTP, apakah kasus Hambalang dan Century akan menjadi bom waktu ?

Setelah kasus E-KTP, apakah kasus Hambalang dan Century akan menjadi bom waktu ?

Penulis By on Kamis, 09 Maret 2017 |

Setelah kasus E-KTP, apakah kasus Hambalang dan Century akan menjadi bom waktu ?

Lensa Berita Terkini - Wiranto, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan turut menyoroti kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP. kasus korupsi E-KTP saat ini tengaj menjadi perhatian publik karena di duga melibatkan nama nama besar.

Menurutnya, pemerintah akan terus memberikan dukungan untuk memberantas korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Dia juga menyebutkan akan banyak kasus lainnya selain kasus korupsi pengadaan E-KTP yang akan segera muncul ke publik.

"Kasus korupsi E-KTP ini kan seperti bom yang melesak, semua orang tahu. tapi kalau bicara fokus seperti ini masih ada juga Hambalang, masih ada juga kasus Century, banyak yang nantinya akan menjadi bom waktu. kita tunggu saja kinerja KPK untuk menanggani hal ini", ujar Wiranto saat berbicara di dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa nasional di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis ( 9/3/17).

Dirinya menuturkan saat ini Kemenko Polhukam tidak akan fokus kedalam kasus korupsi E- KTP, sebab kasus tersebut sudah masuk ke ranah pengadilan. sebagai bagian dari pemeritah, dirinya mengaku akan menunggu kasus korupsi E-KTP dan kasus kasus lainnya terungkap di dalam persidangan.

"Kenapa Kemenko Polhukam tidak foksu ke sana ( E-KTP ), karena itu sudah masuk ke ranah pengadilan. saya ini kan bagian dari pemerintah, ya tunggu saja, wait and see. tidak menjadi fokus dan pekerjaan saya secara langsung", ucapnya.

Kasus korupsi E-KTP telah sidang perdana pada Kamis ( 9/3/17) yang mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap dua orang mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yakni Sugiharto dan Irman.

Menurut KPK kasus korupsi E- KTP telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.2.3 triliun serta melibatkan nama nama besar termasuk juga anggota DPR RI priode yang lalu yang disebutkan juga di dalam dakwaan.

Mantan Ketua DPR Marzuki Alie dan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga disebut sebut mendapatkan jatah masing masing Rp.20 miliar dari dugaan kasus korupsi proyek E-KTP. Marzuki dan Anas bersama dengan Caheruman Harahap juga mendapatkan sekitar Rp.20 miliar.

nama Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto juga di sebut ikut mengarahkan dan memenangkan perusahaan di dalam proyek pengadaan E-KTP.


Selain itu, nama nama yang disebutkan oleh Jaksa KPK adalah ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia ( PNRI ), Sekretaris Jenderal Kemendragi Diah Anggraini dan Ketua Panitia pengadaan barang atau jasa di lingkungan Dirjen Dukcapil Kemendagri tahun 2011 Drajat Wisnu Setyawan.(Lensa Berita Terkini)
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet