Lensa Berita Terkini - Dugaan suap yang melibatkan Kepala Badan Keamanan Laut (
Bakamla ) Laksamana Madya Arie Soedewo akan dibuktikan di dalam persidangan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya Arie disebut di dalam surat dakwaan PT Merial Esa
Hardy Stefanus terlibat didalam perkara kasus suap yang melibatkan pejabat
Bakamla Eko Hadi Susilo.
"Adanya tidaknya aliran dana, nanti akan kita simak
bersama di persidangan. kalau di dakwaan, kami sudah munculkan konstruksi yang
sifatnya umum dan konstruksi besar indikasi supa ini", ujar juru bicara
KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat ( 10/3/17).
Sebelumnya ada dua pegawai di PT Merial Esa didakwa telah
menyuap empat pejabat di lingkungan Bakamla. suap itu terkait dengan proyek
pengadaan monitoring satelit di Bakamla.
Didalam surat dakwaan tersebut. Kepala Bakamla Arie Soedewo
disebut sebut meminta fee sebesar 7.5 persen dari total nilai anggaran
pengadaan monitoring satelit sebesar Rp.222.4 miliar.
Permintaan dari Arie itu disampaikan kepada pihak perusahaan
yang menang didalam proses pengadaan.
Pemberian suap kepada empat pejabat Bakamla awalnya hanya
bertujuan agar perusahaan milik Fahmi Darmawansyah, yaitu PT Melati Technofo
Indonesia dimenangkan di dalam kegiatan pengadaan monitoring satelit di
Bakamla.
Keikut sertaan perusahaan PT Melati Technofo Indonesia
diawali dari kedatangan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P
) Ali Fahmi dan Kepala Bakamla Arie Soedewo ke kantor PT Merial Esa yang berada
di jalan Imam Bonjol, Jakarta.
Di dalam pertemuan tersebut, Ali Fahmi menawarkan kepada
Fahmi Darmawansyah yang merupakan Direktur Utama di PT Merial Esa untuk bermain
di dalam proyek Bakamla.
Diduga terdapat beberapa dari empat pejabat di Bakamla yang
ikut juga menerima uang di dalam kasus ini merupakan anggota TNI dan telah
dilakukan proses oleh POM TNI.
menurut juru bicara KPK, KPK akan mengungkapkan satu persatu
peran baik dari pihak sipil maupun TNI yang terlibat di dalam kasus suap
pengadaan monitoring satelit.(Lensa Berita Terkini )