Lensa Berita Terkini - Calon Wakil Gubernur DKI no urut pemilihan dua, Djarot
Saiful Hidayat hanya terlihat tersenyum atas kritikan yang dilontarkan calon Gubernur
DKI Jakarta no urut pemilihan tiga Anies Baswedan terkait dengan ijin
reklamasi. dirinya meminta kepada semua pihak agar bersabar menunggu proses
pengadilan sampai adanya keputusan yang telah berkekuatan hukum.
Sebelumnya Calon Gubernur DKI Jakartya Anies Baswedan
menilai bahwa pemerintahan dari Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tahajaja
Purnama atau Ahok tidak taat terhadap prosedur. hal ini telah dikaitkan dengan
sejumlah kekalahan Pemprov DKI Jakarta di dalam gugatan di Pengadilan dengan
pihak lain, termasuk juga telah dikabulkannya gugatan dari para nelayan atas SK
yang telah diterbitkan oleh Ahok untuk reklamasi pulau F,I dan K.
"prosedur atau tidak, itu nanti yang akan membuktikan
adalah proses pengadilan ya, nanti saja di pengadilan,nanti akan kami jawab
disana sewaktu proses sidang", ujar Djarot di kawasan Klender, Minggu (
19/3/17).
Dirinya juga mengatakan, pelanggaran prosedur terhadap
pemerintahan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Thajaja Purnama atau Ahok
yang dituduhkan oleh Anies Baswedan bisa dibuktikan didalam pengadilan.Pemprov
DKI Jakarta akan mengajukan banding atas keputusan Hakim yang telah memenangkan
gugatan dari para nelayan.
"Kalau memang melanggar prosedur ya nanti yang seperti
apa yang dilanggar itu nantinya bisa dibuktikan di pengadilan yang dalam kasus
reklamasi tiu", ujar Djarot.
Para penggugat di dalam perkara ini adalah para nelayan yang
ada di Muara Angke dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari
Komunitas Nelayan Tradisional ( KNT ) Muara Angke, Lembaga Bantuan Hukum ( LBH
) Jakarta, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Nelayan ( Kiara ) dan Kesatuan Nelayan
Tradisional Indonesia.
Selain para penggugat menggugat Pemprov DKI Jakarta,
tergugat didalam perkara ini adalah PT Pembangunan jaya Ancol selaku pemilik
ijin reklamasi pulau K, PT Jaladri Kartika Ekapaksi selaku pemilik ijin
reklamasi pulau I dan PT Jakarta Propertindo selaku pemilik ijin reklamasi
pulau F.(Lensa Berita Terkini)