» » Dikritik Anies terkait reklamasi, Djarot senyum senyum.

Dikritik Anies terkait reklamasi, Djarot senyum senyum.

Penulis By on Minggu, 19 Maret 2017 |

dikritik-anies-terkait-reklamasi-djarot-senyum-senyum

Lensa Berita Terkini - Calon Wakil Gubernur DKI no urut pemilihan dua, Djarot Saiful Hidayat hanya terlihat tersenyum atas kritikan yang dilontarkan calon Gubernur DKI Jakarta no urut pemilihan tiga Anies Baswedan terkait dengan ijin reklamasi. dirinya meminta kepada semua pihak agar bersabar menunggu proses pengadilan sampai adanya keputusan yang telah berkekuatan hukum.

Sebelumnya Calon Gubernur DKI Jakartya Anies Baswedan menilai bahwa pemerintahan dari Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tahajaja Purnama atau Ahok tidak taat terhadap prosedur. hal ini telah dikaitkan dengan sejumlah kekalahan Pemprov DKI Jakarta di dalam gugatan di Pengadilan dengan pihak lain, termasuk juga telah dikabulkannya gugatan dari para nelayan atas SK yang telah diterbitkan oleh Ahok untuk reklamasi pulau F,I dan K.

"prosedur atau tidak, itu nanti yang akan membuktikan adalah proses pengadilan ya, nanti saja di pengadilan,nanti akan kami jawab disana sewaktu proses sidang", ujar Djarot di kawasan Klender, Minggu ( 19/3/17).

Dirinya juga mengatakan, pelanggaran prosedur terhadap pemerintahan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Thajaja Purnama atau Ahok yang dituduhkan oleh Anies Baswedan bisa dibuktikan didalam pengadilan.Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan banding atas keputusan Hakim yang telah memenangkan gugatan dari para nelayan.

"Kalau memang melanggar prosedur ya nanti yang seperti apa yang dilanggar itu nantinya bisa dibuktikan di pengadilan yang dalam kasus reklamasi tiu", ujar Djarot.

Para penggugat di dalam perkara ini adalah para nelayan yang ada di Muara Angke dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari Komunitas Nelayan Tradisional ( KNT ) Muara Angke, Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Jakarta, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Nelayan ( Kiara ) dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia.

Selain para penggugat menggugat Pemprov DKI Jakarta, tergugat didalam perkara ini adalah PT Pembangunan jaya Ancol selaku pemilik ijin reklamasi pulau K, PT Jaladri Kartika Ekapaksi selaku pemilik ijin reklamasi pulau I dan PT Jakarta Propertindo selaku pemilik ijin reklamasi pulau F.(Lensa Berita Terkini)



 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet