» » Benarkah Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Syahrini menunggak pajak ?

Benarkah Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Syahrini menunggak pajak ?

Penulis By on Senin, 20 Maret 2017 |

benarkah-fadli-zon-fahri-hamzah-dan-syahrini-menunggak-pajak

Lensa Berita Terkini - Handang Soekarno, Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan uang kini menjadi terdakwa suap kasus dugaan suap pajak diketahui juga menangani persoalan pajak sejumlah wajib pajak bari pribadi maupun korporasi.

Artis dan sejumlah politisi merupakan sejumlah nama wajib pajak pribadi yang juga ditangani oleh Handang.

Hal itu terungkap saat Handang menjadi saksi di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin ( 20/3/17). Handang diketahui menjadi saksi untuk terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.

Didalam kasus dugaan suap kepada pegawai pajak ini, Mohan didakwa telah melakukan penyuapan kepada Handang sebesar Rp 6 miliar. keduanya ditangkap didalam operasi tangkap tangan ( OTT ) KPK setelah terjadi penyerahan uang senilai 1.9 miliar. dimana penyerahan ini merupakan penyerahan pertama dari total Rp.6 miliar.

Pada awalnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menunjukan bukti berupa dokumen yang telah ditemukan didalam tas milik Handang. Dokumen yang ditemukan KPK tersebut merupakan nota dinas yang dikirimkan kepada Handang tertanggal 4 November 2016.

Nota dinas yang sifatnya segera tersebut berisi perihal pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar atau tidak seharusnya dikembalikan.

Di dalam isi nota tersebut telah ditandatangani oleh Handang, Nota tersebut menjelaskan bahwa surat tersebut untuk kepentingan wajib pajak atas nama Syahrini.

Setelah itu, Jaksa juga telah menunjukan barang bukti yaitu berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi Whatsapp antara Handang dan Ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan.

Didalam barang bukti itu, terdapat juga dua Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah serta pengacara Eggi Sudjana.

Menurut Jaksa KPK, Nama nama tersebut di duga sebagai wajib pajak yang persoalan pajaknya juga ditangani Handang.

"Tujuan Jaksa menunjukan bukti itu, ada dugaan wajib pajak yang sedang ditangani oleh Handang, Melakukan tindak pidana perpajakan sehingga akan dilakukan investigasi bukti permulaan", kata Jaksa KPK Moch Takdir Suhan.

Didalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, Suap yang diberikan Mohan kepada Handang diduga untuk menghilangkan sejumlah persoalan pajak yang kini tenagh dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Beberapa diantaranya terkait dengan tunggakan pajak PT EKP senilai Rp.52.3 miliar untuk masa pajak Desember 2014 dan sebesar Rp.26.4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.

Kemudian diketahui terdapat usulan bukti permulaan terhadap PT EK Prima Ekspor Indonesia karena diduga telah menggunakan faktur pajak fiktif.(Lensa Berita Terkini)


 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet