Lensa Berita Terkini - Handang Soekarno, Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat
Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan uang kini
menjadi terdakwa suap kasus dugaan suap pajak diketahui juga menangani
persoalan pajak sejumlah wajib pajak bari pribadi maupun korporasi.
Artis dan sejumlah politisi merupakan sejumlah nama wajib
pajak pribadi yang juga ditangani oleh Handang.
Hal itu terungkap saat Handang menjadi saksi di pengadilan
Tipikor Jakarta, Senin ( 20/3/17). Handang diketahui menjadi saksi untuk
terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.
Didalam kasus dugaan suap kepada pegawai pajak ini, Mohan
didakwa telah melakukan penyuapan kepada Handang sebesar Rp 6 miliar. keduanya
ditangkap didalam operasi tangkap tangan ( OTT ) KPK setelah terjadi penyerahan
uang senilai 1.9 miliar. dimana penyerahan ini merupakan penyerahan pertama
dari total Rp.6 miliar.
Pada awalnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )
telah menunjukan bukti berupa dokumen yang telah ditemukan didalam tas milik
Handang. Dokumen yang ditemukan KPK tersebut merupakan nota dinas yang
dikirimkan kepada Handang tertanggal 4 November 2016.
Nota dinas yang sifatnya segera tersebut berisi perihal
pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang
bayar atau tidak seharusnya dikembalikan.
Di dalam isi nota tersebut telah ditandatangani oleh
Handang, Nota tersebut menjelaskan bahwa surat tersebut untuk kepentingan wajib
pajak atas nama Syahrini.
Setelah itu, Jaksa juga telah menunjukan barang bukti yaitu
berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi Whatsapp antara Handang dan
Ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan.
Didalam barang bukti itu, terdapat juga dua Wakil Ketua DPR
Fadli Zon dan Fahri Hamzah serta pengacara Eggi Sudjana.
Menurut Jaksa KPK, Nama nama tersebut di duga sebagai wajib
pajak yang persoalan pajaknya juga ditangani Handang.
"Tujuan Jaksa menunjukan bukti itu, ada dugaan wajib
pajak yang sedang ditangani oleh Handang, Melakukan tindak pidana perpajakan
sehingga akan dilakukan investigasi bukti permulaan", kata Jaksa KPK Moch
Takdir Suhan.
Didalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, Suap yang
diberikan Mohan kepada Handang diduga untuk menghilangkan sejumlah persoalan
pajak yang kini tenagh dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Beberapa diantaranya terkait dengan tunggakan pajak PT EKP
senilai Rp.52.3 miliar untuk masa pajak Desember 2014 dan sebesar Rp.26.4
miliar untuk masa pajak Desember 2015.
Kemudian diketahui terdapat usulan bukti permulaan terhadap
PT EK Prima Ekspor Indonesia karena diduga telah menggunakan faktur pajak
fiktif.(Lensa Berita Terkini)