Lensa berita Terkini - Posisi Kapolda Jawa Barat Irjen Polisi Anton Charliyan
sebagai Ketua Dewan pembina ormas GMBI dipersoalkan menyusul adanya insiden
pembakaran markas GMBI yang diduga dilakukan oleh anggota Front Pembela Islam (
FPI ). Pihak Polri juga menegaskan siapa pun yang bersalah, maka harus
bertanggungjawab.
"Untuk itu dipisahkan ya antara pembina, Ketua Perkumpulan dengan kasus pidana. Jadi kasusnya itu pidana. siapa yang berbuat
apa, Dia harus bertanggungjawab terhadap semua perbuatannya", Kata Karo
Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto.
Hal ini disampaikan Rikwanto saat dirinya ditanya apakah
tidak ada konflik kepentingan Kapolda Jawa Barat merangkap jabatan sebagai
Ketua Dewan Pembina GMBI usai pelaksanaan acara HUT ke -36 Satpam di Silang
Monas, Jakarta, Sabtu ( 14/1/17 ).
Seperti disampaikan sebelumnya Irjen Anton diketahui sebagai Ketua Dewan
Pembina GMBI. dia menegaskan tidak akan ada masalah apabila dia harus dicopot
dari jabatannya. dia mengaku sudah menjelaskan tugasnya sesuai dengan prosedur
dalam mengamankan pemeriksaan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di kantor
Direskrimum Polda Jawa Barat, pada kamis 12 januari 2017.
Rikwanto menjelaskan sebanyak 20 pelaku pembakaran markas
GMBI yang diduga dilakukan oleh ormas FPI sudah dimintai keterangannya. sekitar
lima sampai enam orang pelaku perusakan dan pembakaran diketahui masih dibawah
umur."dugaannya demikian ( Pelaku ormas FPI ). ada 20 orang yang
diperiksa, namun apakah pemeriksaannya menjurus siapa berbuat apa, dalam
kaitannya melakukan perbuatan pembakaran. itu yang masih dalam tahap
penyelidikan", Ujar dia.
Menurut Rikwanto, Polda Jawa Barat maupun Polres Bogor juga
terus berupaya meredam ketegangan agar kejadian itu tidak terjadi kembali.
"Jadi setelah kejadian itu , pagi harinya Kapolres
Bogor telah melakukan upaya dengan pihak Muspida dan juga dengan tokoh tokoh
untuk disikapi dengan baik dan bijaksana. kemudian sorenya, kami kumpulkan juga
kelompok, tokoh masyarakat, Forkompimda, termasuk juga dari kedua pihak yang
bertikai supaya tidak melebar. masalahnya yang sudah terjadi diserahkan kepada
proses hukum", Ungkap Rikwanto.(Lensa berita Terkini)