» » Politisi PPP nilai persidangan Ahok banyak unsur Fitnah, serta meminta Ahok dibebaskan

Politisi PPP nilai persidangan Ahok banyak unsur Fitnah, serta meminta Ahok dibebaskan

Penulis By on Jumat, 13 Januari 2017 |

Politisi PPP nilai persidangan Ahok banyak unsur Fitnah, serta meminta Ahok dibebaskan

Lensa Berita Terkini - Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PPP Triana Dewi Seroja mengatakan bahwa saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penodaan agama yang didakwakan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Thajaja Purnama atau Ahok tidak Kredibel dan lebih cenderung menyampaikan Fitnah. oleh karena itu, Triana meminta agar majelis Hakim segera membebaskan Ahok dari segala dakwaan.

"Saya melihat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum didalam persidangan kemaren itu bukan saksi fakta dan tidak Kredibel. Saksi fakta itu yang sesuai dengan Pasal 1 butir 27 KUHAP adalah seorang saksi yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri suatu peristiwa atau pun kejadian. Karena bukan merupakan saksi fakta. Maka tidak heran juga keterangannya banyak yang dinilai tidak sesuai ( berbeda ) dengan yang ada di BAP ", Kata Trinana di Jakarta.

Dia juga menyebutkan saksi Irene, Saksi Burhanuddin dan yang terparah adalah saksi Willayuddin Dhani. pada laporannya di Polresta Bogor, saksi Willayudin telah salah menyebutkan tempat dan waktu kejadian.

Pada laporan, kata Triana, dikatakan bahwa saksi Willayuddin kalau dia melihat video pidato pak Ahok pada tanggal 06 September 2016. Sementara berdasarkan faktanya Pidato dari Ahok terjadi pada 27 September 2016. Kemudian pada tempat kejadian perkara disebutkan berada di Tegalega, Bogor, Padahal sewaktu pidato nya Ahok berada di Kepulauan Seribu.

"Nah, dari sini saja kita sudah bisa melihat apakah saksi Kredibel atau tidak. sampai sampai Majelis Hakim harus menunda keterangan saksi dan meminta polisi yang membuat laporan dihadirkan dipersidangan untuk mencari kebenaran materiilnya", ujarnya.

Didalam persidangan, kata Triana, Saksi bukan nya memberikan keterangan yang sesuai dengan dengan fakta fakta malah cenderung mengarah ke Fitnah. Khususnya Saksi atas nama Irene, keterangan yang disampaikan nya di dalam persidangan banyak yang dinilai tidak sesuai dengan fakta, padahal saksi itu harusnya memberikan keterangan dibawah sumpah.

Melihat kondisi seperti ini, maka wajarlah apabila Ahok protes dan merasa keberatan. Contohnya didalam persidangan Irene yang menyatakan bahwa Ahok membongkar masjid dan tidak membangunya kembali hingga saat ini. Fakta yang ada. jika memang ingin membangun yang baru, memang harus dirubuhkan dulu bangunan masjid yang lama", Ujar triana.

Soal masjid baru belum dibangun, itu kan hanya terkait dengan tender yang belum selesai . "Seharusnya si Irene ber-tabayyun dulu. cek kebenaran informasinya. kenapa mesjid itu belum dibangun. apa kendala atau yang lain nya. sehingga kita tidak ber-suudzon dan menimbulkan fitnah', lanjutnya.

Dikatakan juga, jika saksi saksi ini diteruskan, tentunya akan sangat berbahaya sekali, bukan saja tidak layak untuk di dengarkan keterangannya di persidangan. tapi bisa menjadi ajang untuk melakukan fitnah."Untuk itu oleh saksi saksi yang tidak Kredibel, sebaiknya dikesampainkan keterangannya", tegas Triana.

Triana juga sangat berharap Majelis Hakim mengesampingkan semua keterangan dari para saksi tersebut sebagai alat bukti dan dakwaan akan menjadi cacat. Kendati kesaksian nya diragukan. Triana mengatakan bahwa kasus Ahok ini tidak bisa di berhentikan. namun yang pasti, tidak berbobotnya keterangan dari para saksi akan melemahkan dakwaan jaksa.

Triana juga menjelaskan yang mana fungsi pengadilan untuk mencari kebenaran Materiil, yaitu untuk mendapatkan keadilan bagi terdakwa."jadi, kalau diketahui bahwa ada saksi palsu, maka terdakwa tidak bisa dinyatakan bersalah", Ungkapnya.

Bahkan menurut dia, didalam pasal 242 ayat 2 KUHP disebutkan."Jika keterangan palsu diatas sumpah diberikan di dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun".

Terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu dibawah sumpah yang ada di persidangan. Triana meminta kepada Majelis Hakim supaya menetapkan saksi tersebut telah memberikan keterangan palsu.

Selanjutnya, Majelis Hakim akan mempertimbangakan dengan melakukan musyawaah terlebih dahulu. apabila pertimbangan tersebut diterima. maka majelis hakim mengingatkan bahwa persidangan ini akan ditunda terlebih dahulu untuk selanjutnya akan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum terhadap saksi diproses atas keterangan saksi palsu.

"bila ada tuduhan dan fitnah yang disampaikan oleh para saksi tersebut di dalam persidangan, maka bisa di tindak lanjuti dengan melaporkan saksi ke pihak kepolisian", katanya.(Lensa Berita Terkini)


 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet