Lensa Berita Terkini - Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PPP Triana Dewi Seroja
mengatakan bahwa saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam
kasus penodaan agama yang didakwakan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif
Basuki Thajaja Purnama atau Ahok tidak Kredibel dan lebih cenderung menyampaikan
Fitnah. oleh karena itu, Triana meminta agar majelis Hakim segera membebaskan
Ahok dari segala dakwaan.
"Saya melihat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut
Umum didalam persidangan kemaren itu bukan saksi fakta dan tidak Kredibel.
Saksi fakta itu yang sesuai dengan Pasal 1 butir 27 KUHAP adalah seorang saksi
yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri suatu peristiwa atau pun
kejadian. Karena bukan merupakan saksi fakta. Maka tidak heran juga
keterangannya banyak yang dinilai tidak sesuai ( berbeda ) dengan yang ada di
BAP ", Kata Trinana di Jakarta.
Dia juga menyebutkan saksi Irene, Saksi Burhanuddin dan yang
terparah adalah saksi Willayuddin Dhani. pada laporannya di Polresta Bogor,
saksi Willayudin telah salah menyebutkan tempat dan waktu kejadian.
Pada laporan, kata Triana, dikatakan bahwa saksi Willayuddin
kalau dia melihat video pidato pak Ahok pada tanggal 06 September 2016.
Sementara berdasarkan faktanya Pidato dari Ahok terjadi pada 27 September 2016.
Kemudian pada tempat kejadian perkara disebutkan berada di Tegalega, Bogor,
Padahal sewaktu pidato nya Ahok berada di Kepulauan Seribu.
"Nah, dari sini saja kita sudah bisa melihat apakah
saksi Kredibel atau tidak. sampai sampai Majelis Hakim harus menunda keterangan
saksi dan meminta polisi yang membuat laporan dihadirkan dipersidangan untuk
mencari kebenaran materiilnya", ujarnya.
Didalam persidangan, kata Triana, Saksi bukan nya memberikan
keterangan yang sesuai dengan dengan fakta fakta malah cenderung mengarah ke
Fitnah. Khususnya Saksi atas nama Irene, keterangan yang disampaikan nya di
dalam persidangan banyak yang dinilai tidak sesuai dengan fakta, padahal saksi
itu harusnya memberikan keterangan dibawah sumpah.
Melihat kondisi seperti ini, maka wajarlah apabila Ahok
protes dan merasa keberatan. Contohnya didalam persidangan Irene yang
menyatakan bahwa Ahok membongkar masjid dan tidak membangunya kembali hingga
saat ini. Fakta yang ada. jika memang ingin membangun yang baru, memang harus
dirubuhkan dulu bangunan masjid yang lama", Ujar triana.
Soal masjid baru belum dibangun, itu kan hanya terkait
dengan tender yang belum selesai . "Seharusnya si Irene ber-tabayyun dulu.
cek kebenaran informasinya. kenapa mesjid itu belum dibangun. apa kendala atau
yang lain nya. sehingga kita tidak ber-suudzon dan menimbulkan fitnah',
lanjutnya.
Dikatakan juga, jika saksi saksi ini diteruskan, tentunya
akan sangat berbahaya sekali, bukan saja tidak layak untuk di dengarkan
keterangannya di persidangan. tapi bisa menjadi ajang untuk melakukan
fitnah."Untuk itu oleh saksi saksi yang tidak Kredibel, sebaiknya
dikesampainkan keterangannya", tegas Triana.
Triana juga sangat berharap Majelis Hakim mengesampingkan
semua keterangan dari para saksi tersebut sebagai alat bukti dan dakwaan akan
menjadi cacat. Kendati kesaksian nya diragukan. Triana mengatakan bahwa kasus
Ahok ini tidak bisa di berhentikan. namun yang pasti, tidak berbobotnya
keterangan dari para saksi akan melemahkan dakwaan jaksa.
Triana juga menjelaskan yang mana fungsi pengadilan untuk
mencari kebenaran Materiil, yaitu untuk mendapatkan keadilan bagi
terdakwa."jadi, kalau diketahui bahwa ada saksi palsu, maka terdakwa tidak
bisa dinyatakan bersalah", Ungkapnya.
Bahkan menurut dia, didalam pasal 242 ayat 2 KUHP
disebutkan."Jika keterangan palsu diatas sumpah diberikan di dalam perkara
pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun".
Terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu dibawah
sumpah yang ada di persidangan. Triana meminta kepada Majelis Hakim supaya
menetapkan saksi tersebut telah memberikan keterangan palsu.
Selanjutnya, Majelis Hakim akan mempertimbangakan dengan
melakukan musyawaah terlebih dahulu. apabila pertimbangan tersebut diterima.
maka majelis hakim mengingatkan bahwa persidangan ini akan ditunda terlebih
dahulu untuk selanjutnya akan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan
upaya hukum terhadap saksi diproses atas keterangan saksi palsu.
"bila ada tuduhan dan fitnah yang disampaikan oleh para
saksi tersebut di dalam persidangan, maka bisa di tindak lanjuti dengan
melaporkan saksi ke pihak kepolisian", katanya.(Lensa Berita Terkini)