» » Dendam kesumat, Ahok lapor Novel, Novel balik lapor Ahok

Dendam kesumat, Ahok lapor Novel, Novel balik lapor Ahok

Penulis By on Selasa, 17 Januari 2017 |

dendam kesumat-ahok-lapor-novel-novel-balik-lapor-ahok

Lensa Berita Terkini - Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Chaidir Hasan akan melaporkan balik Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Thajaja Purnama alias Ahok ke Polda Metro Jaya, Karena dianggap telah menjual nama Instansi Majelis Ulama Indonesia ( MUI ).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Thajaja Purnama alias Ahok telah melaporkan sekretaris jenderal DPD FPI Jakarta Habib Novel Chaidir Hasan itu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan memberikan keterangan palsu didalam persidangan kelima Ahok.

"Ya akan kami laporkan lagi Ahok yang juga, berkenaan Ahok telah menjual nama Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) yang mengatakan bahwa MUI mengeluarkan fatwa pada tahun 2012 tentang membolehkan memilih pemimpin kafir", kata novel.

Menurutnya, pelaporan itu bukan bersaksi palsu karena dia membuat surat pemberitahuan aksi di Balaikota DKI. akan tetapi, ada pasukan berlapis dari pihak kepolisian yang menjaga dengan sangat ketat lokasi aksi tersbeut.

"Justru menjadi bentrokan didepan DPRD DKI yang sudah dikondisikan oleh pasukan berlapis Polda dari jam 6 pagi di depan DPRD yang sudah berdasarkan Sprin dari pihak Polda. dan yang tidak mungkin Ahok tidak tahu dan ketika sidang digelar kami meminta Ahok untuk dihadirkan didalam sidang, akan tetapi dia tidak datang", ucap Novel.

Padahal saat itu, Ahok menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. apalagi kata kata Ahok telah dianggap memprovokasi massa. dengan cara menggancam akan mengisi alat taktis ( Water Cannon ) kepolisian dengan bensin.

"Memang sudah memprovokasi yang akan diturunkan dalam aksi di Balaikota dengan cara mengisi water canon dengan bensin dan akan dihadapkan dengan pihak Kopassus. nah ini sebagi bukti Ahok tahu di Balaikota akan di demo dan keputusan pemindahan pengamanan dari Balaikota ke DPRD DKI Jakarta tidak mungkin diketahui dan tidak mungkin tidak konspirasi petugas di lapangan", ucap Novel.

Seperti diketahui, gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Thajaja Purnama resmi melaporkan Sekjen DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, senin ( 16/1/17).

Langkah hukum yang telah dilakukan oleh Ahok melalui kuasa hukumnya. para tim kuasa hukum Ahok tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 17.30 Wib kemudian membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ).

Laporan kemudian diterima oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya dalam surat yang bernomor LP/257/I/2017/PMJ/Ditreskrimum yang ditandatanggai pada senin (16/1/17).

Tindakah Novel telah dinilai memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah seperti yang tertuang dalam pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 316 KUHP dan pasal 242 KUHP.

Salah satu anggota tim kuasa Ahok, Rolas Sitinjak mengatakan bahwa laporan ini dilakukan setelah berkonsultasi langsung dengan Ahok.

Ahok kemudian menyetujui dan memperkarakan hukum pernyataan Novel tersebut.

Menurut Rolas, pernyataan fitnah yang dilakukan oleh Novel pada saat memberikan kesaksian di persidangan dalam kasus penodaan agama yang disangkakan kepada Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, selasa, 03 januari 2017 lalu.

Novel telah dianggap mengucapkan hal yang dianggap tidak termasuk kedalam berkas acara pemeriksaan saksi.

"Ucapan Novel dipersidangan itu sangat lah jelas. Ahok dia katakan telah melakukan pembunuhan terhadap kedua anak buahnya kemudian melakukan rekayasa pada kasusnya, ini adalah tindakan memfitnah",. kata Rolas usai melapor ke SPKT di Polda Metro Jaya.

Rolas juga menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah barang bukti berupa rekaman pernyataan Novel selama di persidangan. menurutnya, ucapan Novel telah melanggar sumpah di persidangan.

"Ada beberapa hasil dari rekaman di persidangan. kita sudah memberikan ke pihak penyidik, kedua, transkip dari rekaman, ketiga adalah berita berita tentang klien kami pak Ahok yang diberitakan oleh saudara novel", kata Rolas.

Rolas menyebutkan bahwa laporan itu perlu dilakukan dan segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. pihak Ahok akan terus berupaya memperkarakan secara hukum bilamana terjadi ketidaksesuaian dengan fakta yang terjadi.

"Apabila sumpah itu palsu, pasti akan ada akibatnya. kita on track aja secara hukum', ujar Rolas.
(Lensa Berita Terkini)

   
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet