Lensa Berita Terkini - Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Chaidir
Hasan akan melaporkan balik Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Thajaja
Purnama alias Ahok ke Polda Metro Jaya, Karena dianggap telah menjual nama
Instansi Majelis Ulama Indonesia ( MUI ).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta
nonaktif Basuki Thajaja Purnama alias Ahok telah melaporkan sekretaris jenderal
DPD FPI Jakarta Habib Novel Chaidir Hasan itu ke Polda Metro Jaya terkait
dugaan memberikan keterangan palsu didalam persidangan kelima Ahok.
"Ya akan kami laporkan lagi Ahok yang juga, berkenaan
Ahok telah menjual nama Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) yang mengatakan bahwa
MUI mengeluarkan fatwa pada tahun 2012 tentang membolehkan memilih pemimpin
kafir", kata novel.
Menurutnya, pelaporan itu bukan bersaksi palsu karena dia
membuat surat pemberitahuan aksi di Balaikota DKI. akan tetapi, ada pasukan
berlapis dari pihak kepolisian yang menjaga dengan sangat ketat lokasi aksi
tersbeut.
"Justru menjadi bentrokan didepan DPRD DKI yang sudah
dikondisikan oleh pasukan berlapis Polda dari jam 6 pagi di depan DPRD yang
sudah berdasarkan Sprin dari pihak Polda. dan yang tidak mungkin Ahok tidak
tahu dan ketika sidang digelar kami meminta Ahok untuk dihadirkan didalam
sidang, akan tetapi dia tidak datang", ucap Novel.
Padahal saat itu, Ahok menjabat sebagai gubernur DKI
Jakarta. apalagi kata kata Ahok telah dianggap memprovokasi massa. dengan cara
menggancam akan mengisi alat taktis ( Water Cannon ) kepolisian dengan bensin.
"Memang sudah memprovokasi yang akan diturunkan dalam
aksi di Balaikota dengan cara mengisi water canon dengan bensin dan akan
dihadapkan dengan pihak Kopassus. nah ini sebagi bukti Ahok tahu di Balaikota
akan di demo dan keputusan pemindahan pengamanan dari Balaikota ke DPRD DKI
Jakarta tidak mungkin diketahui dan tidak mungkin tidak konspirasi petugas di
lapangan", ucap Novel.
Seperti diketahui, gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki
Thajaja Purnama resmi melaporkan Sekjen DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel ke
Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, senin ( 16/1/17).
Langkah hukum yang telah dilakukan oleh Ahok melalui kuasa
hukumnya. para tim kuasa hukum Ahok tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 17.30
Wib kemudian membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ).
Laporan kemudian diterima oleh pihak kepolisian Polda Metro
Jaya dalam surat yang bernomor LP/257/I/2017/PMJ/Ditreskrimum yang
ditandatanggai pada senin (16/1/17).
Tindakah Novel telah dinilai memenuhi unsur tindak pidana
pencemaran nama baik, fitnah dan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah
seperti yang tertuang dalam pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 316 KUHP dan
pasal 242 KUHP.
Salah satu anggota tim kuasa Ahok, Rolas Sitinjak mengatakan
bahwa laporan ini dilakukan setelah berkonsultasi langsung dengan Ahok.
Ahok kemudian menyetujui dan memperkarakan hukum pernyataan
Novel tersebut.
Menurut Rolas, pernyataan fitnah yang dilakukan oleh Novel
pada saat memberikan kesaksian di persidangan dalam kasus penodaan agama yang
disangkakan kepada Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan,
selasa, 03 januari 2017 lalu.
Novel telah dianggap mengucapkan hal yang dianggap tidak
termasuk kedalam berkas acara pemeriksaan saksi.
"Ucapan Novel dipersidangan itu sangat lah jelas. Ahok
dia katakan telah melakukan pembunuhan terhadap kedua anak buahnya kemudian
melakukan rekayasa pada kasusnya, ini adalah tindakan memfitnah",. kata Rolas
usai melapor ke SPKT di Polda Metro Jaya.
Rolas juga menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan
sejumlah barang bukti berupa rekaman pernyataan Novel selama di persidangan.
menurutnya, ucapan Novel telah melanggar sumpah di persidangan.
"Ada beberapa hasil dari rekaman di persidangan. kita
sudah memberikan ke pihak penyidik, kedua, transkip dari rekaman, ketiga adalah
berita berita tentang klien kami pak Ahok yang diberitakan oleh saudara
novel", kata Rolas.
Rolas menyebutkan bahwa laporan itu perlu dilakukan dan
segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. pihak Ahok akan terus berupaya
memperkarakan secara hukum bilamana terjadi ketidaksesuaian dengan fakta yang
terjadi.
"Apabila sumpah itu palsu, pasti akan ada akibatnya. kita
on track aja secara hukum', ujar Rolas.
(Lensa Berita Terkini)