Lensa Berita Terkini - Sri Rahayu Ningsih bersama mantan pacarnya, Ropi Yatsman, sama-sama menjadi koordinator wilayah sindikat Saracen penyebar konten SARA di medsos. Keduanya masuk struktur Saracen yang tersebar di medos.
"Iya, ada dalam struktur, sama-sama sebagai koordinator wilayah," tutur Kasubbag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo ketika dimintai konfirmasi, Jumat (25/08/2017).
Ropi sebelumnya diamankan oleh Bareskrim dalam kasus ujaran kebencian (hate speech). Ropi dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
"Dulu yang tangkap kita juga, dulu. Kan sekarang vonis," ujar Susatyo.
Selain itu, keduanya memiliki kesamaan pernah mengunggah konten negatif soal Presiden Jokowi di medsos. Tapi Ropi dan Sri diciduk di waktu dan tempat yang berbeda.
Dalam catatan tribunews, Ropi diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Bukit Tinggi, Senin (27/02/2017) karena menyebarkan hate speech di media sosial. Ropi juga mengedit foto Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat, termasuk Basuki Tjahaja Purnama alais Ahok, dalam akun Facebook-nya.
"Yang bersangkutan diamankan di rumahnya di Jln Raya Padang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat, pada Senin (27/02/2017) jam 11.30 WIB," sebut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada tribunnews, Jumat (03/03/2017).
Tersangka diduga memakai akun alter dengan nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi di Facebook untuk mengunggah konten bernada hate speech kepada pemerintah. Dia juga diduga sebagai admin dari akun grup publik Facebook 'Keranda Jokowi-Ahok'.
Sementara Sri Rahayu diamankan di Cianjur, Jabar, pada Sabtu (05/08/2017) karena menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Facebook. Kepolisian juga menyebut Sri Rahayu mempublikasikan konten penghinaan terhadap Jokowi.
"Tersangka mendistribusikan puluhan foto dan tulisan dengan konten penghinaan terhadap Presiden Jokowi, beberapa partai, organisasi kemasyarakatan dan kelompok, serta konten hoax lainnya," tutur Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran melalui keterangan tertulis kepada tribunnews, Sabtu (05/08/2017). (Lensa Berita Terkini)