Lensa Berita Terkini - Seorang tersangka peredaran senpi ilegal yang ditangkap kepolisian di Tangerang, Iwan, mengaku sebagai Anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin). Pihak Perbakin memastikan Iwan bukanlah anggotanya.
"Pelaku bukanlah anggota atau pengurus Perbakin. Ternyata Kartu Tanda Anggota (KTA) Perbakin yang mereka tunjukan palsu," ujar Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Disiplin Perbakin Bambang Soesatyo kepada liputan6, Sabtu (29/07/2017).
Bambang mengungkapkan anggota Perbakin tidak dibenarkan merakit senjata sendiri. Setiap anggota mesti menjalani seleksi ketat supaya mendapat izin itu.
"Aturan Perbakin jelas, kalau anggota Perbakin diharamkan merakit senjata atau senpi. Untuk menjadi teknisi atau doktor itu mesti ikut jenjang test yang sangat ketat," tuturnya.
Sebelumnya kepolisian mengamankan 4 orang terkait pembuatan dan peredaran senjata api rakitan di Tangerang. Sejumlah senjata api dan ratusan peluru ikut diamankan.
Iwan, yang berperan sebagai penjual mengaku akan memperoleh peluru lantaran merupakan anggota Perbakin. Dia mengaku memperoleh peluru dari sisa-sisa latihan menembak. (Lensa Berita Terkini)