» » LBH Jakarta Sebut Kaesang Korban Kriminalisasi Penistaan Agama

LBH Jakarta Sebut Kaesang Korban Kriminalisasi Penistaan Agama

Penulis By on Kamis, 06 Juli 2017 |

LBH Jakarta Sebut Kaesang Korban Kriminalisasi Penistaan Agama

Lensa Berita Terkini - LBH Jakarta menilai pengaduan kritik Kaesang Pangarep ke kepolisian dikarenakan diduga menista agama dan SARA dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dari pasal penistaan agama. 

Pengacara Umum LBH Jakarta Pratiwi Febry menjelaskan pengaduan hukum kepada Kaesang, anak Presiden Jokowi, itu menunjukkan dampak dari pasal penistaan agama dari KUHP. Dia menjelaskan Kaesang dalam hal tersebut sudah diduga dikriminalisasi melalui pasal itu. 

Diketahui, warga Bekasi bernama Muhammad Hidayat melaporkan Kaesang karena diduga menoda agama berkaitan dengan kritiknya di media sosial dengan mengatakan masalah mengafirkan orang lain. Anak Jokowi itu juga dilaporkan ke Polres Metro Bekasi lantaran diduga melecehkan golongan tertentu dengan mengatakan kata ‘ndeso’ atau yang bermakna kampungan. 

“Hal itu menunjukkan siapa pun dapat terkena dengan pasal penistaan agama, ” kata Pratiwi saat dihubungi CNNIndonesia. com, Kamis (5/7). 

Dia menjelaskan kasus Dampak Ahok adalah pemantik kembali penggunaan pasal penistaan agama. Dalam hal tersebut, Pratiwi menjelaskan, pihaknya telah memohon pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali tentang pasal penistaan agama itu. 

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis 2 tahun lantaran terbukti melakukan penodaan agama berkaitan dengan Al Maidah. 

Muhamad Hidayat melaporkan Kaesang pada Minggu, 2 Juli 2017 lalu ke Polres Metro Bekasi. Dia memberikan laporan Kaesang lantaran dugaan kebencian dan SARA atas unggahan video di YouTube dengan judul #BapakMintaProyek. 

Nomor pengaduan surat seperti yang viral di media sosial yaitu LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Hidayat menyebutkan anak Presiden itu diduga melanggar Pasal 156 a KUHP soal penistaan agama dan Pasal 28 Undang Undang ITE berkaitan dengan kebencian pada golongan tertentu. 

Penelusuran CNNIndonesia. com menemukan unggahan Kaesang yang disebut yaitu tanggal 27 Mei 2017 dengan judul #BapakMintaProyek. 

Di sisi lain, LBH Jakarta sendiri mencatat sedikitnya sepuluh kasus terjadi berkaitan dengan dugaan penggunaan pasal penistaan agama. Salah satunya yaitu kasus Lia Eden, yang mengaku utusan Tuhan, kasus Yusman Roy, yang menyebutkan salat dwibahasa bisa dilakukan hingga Ahok soal Al Maidah. 

Pratiwi menyatakan kritik sosial dilindungi oleh konstitusi. Dia juga menjelaskan penegak hukum mesti cermat untuk melihat mana sebagai dugaan pidana dan mana bentuk kritik sosial. 

“Sehingga tidak perlu kasus itu hingga ke jaksa atau pengadilan, ” tegasnya. (Lensa Berita Terkini)
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet