Lensa Berita Terkini - Terdakwa pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara, AMR (16) berencana melanjutkan pendidikannya di bidang agama usai menjalani hukumannya. Hal tersebut disampaikan pada sidang lanjutan sore tadi.
Penasehat Hukum terdakwa, Sofyan Kasim menyebutkan, terdakwa menyampaikan sendiri nota pembelaannya di hadapan majelis hakim. "Isi nota pembelaan sederhana karena terdakwa meminta maaf kepada korban, alumnus SMA Taruna Nusantara, dan orangtuanya," tutur Sofyan setelah sidang di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Rabu (03/05/2017) sore.
Menurutnya, terdakwa juga mengakui menyesal dan meminta hukuman seadil-adilnya dan seringan-ringannya sebab dia ingin menebus segala kesalahannya.
Salah seorang kuasa hukum terdakwa, Agus Joko Setiono menambahkan tentang rencana AMR hendak melanjutkan pendidikannya kelak usai menjalani hukuman.
"Anak mau berusaha sekolah di bidang agama (pondok pesantren) dan tidak melanjutkan (rencana) sekolahnya di bidang umum," lanjut Agus.
Sementara itu, penasehat hukum yang menyampaikan nota pembelaan yang terdiri dari beberapa nilai. Di antaranya, kalau tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah tindakan perencanaan.
"Undang undang yang diterapkan, semestinya undang undang peradilan anak dan perlindungan anak," tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Hening Wardono mengaku sudah menyampaikan jawaban (replik) atas nota pembelaan itu. Kami akan menyampaikan jawaban (replik) Kamis (04/05/2017) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. (Lensa Berita Terkini)