Lensa Berita Terkini - Rapper senior Iwa Kusuma alias Iwa K hari ini telah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Selama proses rehabilitasi, Iwa menyerahkan proses hukumnya kepada tim penyelidik.
Pengacara Iwa K, Chris Sam Siwu mengungkapkan kliennya tersebut senang lantaran dikabulkan permintaan untuk rehabilitasi. Meski demikian, dia memastikan proses hukum terhadap Iwa tetap berjalan.
"Target kami memasukkan Iwa K dalam panti rehabilitasi agar Mas Iwa sembuh dulu. Kalau proses hukumnya Iwa pasrah dan menyerahkan kepada penyelidik," tutur Chris setelah mengantar Iwa ke RSKO Cibubur, Jumat (05/05/2017).
"Kami menunggu hasilnya. Dan kami siap kalau perkara tersebut sampai ke sidang," sambungnya.
Iwa K ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan ganja. Status itu berdasarkan hasil gelar perkara tim penyelidik Polres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Dari hasil tes urine, Iwa K dinyatakan positif mengandung tetrahidrokanabinol (THC), zat narkotika dalam ganja.
"Sementara ini yang bersangkutan Iwa K sudah dilakukan pengujian tes urine di rumah sakit, kalau yang bersangkutan positif mengandung THC urinenya. Urinenya Iwa K positif mengandung THC," tutur Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Martua Raja Silitonga ketika dimintai konfirmasi tribunnews, Sabtu (29/04/2017). (Lensa Berita Terkini)