» » Merasa Kebal,Fahri Hamzah sebut KPK tidak paham Undang Undang

Merasa Kebal,Fahri Hamzah sebut KPK tidak paham Undang Undang

Penulis By on Rabu, 29 Maret 2017 |

merasa-kebal-fahri-hamzah-sebut-kpk-tidak-paham-undang-undang

Lensa Berita Terkini - Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sangat tidak memahami Undang Undang KPK nomor 30 tahun 2002.

Hal itu disampaikan dirinya untuk menanggapi nota kesepahaman yang telah ditandatangani oleh KPK dengan Polri dan Kejaksaan Agung.

Diketahui salah satu isi dari nota kesepahaman itu adalah terkait dengan izin untuk pengeledahan di dua institusi tersebut.

"Ya sebetulnya itu nota kesepahaman karena KPK itu tidak paham dengan peran masing masing. kalau kita bicara Undang Undang nomor 30 tahun 2002 itu, KPK seharusnya berani untuk ambil inisiatif di dalam upaya pemberantasan korupsi. khususnya didalam membangun sistem yang baik", ujar Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu ( 29/3/17).

Menurut dirinya dengan adanya Undang Undang nomor 30 tahun 2002 itu. KPK sudah tidak perlu lagi untuk menandatangani nota kesepahaman dengan dua lembaga tersebut. alasannya karena Undang Undang itu telah memberikan kewenangan penuh kepada pihak KPK untuk melakukan penindakan kepada siapapun.

Dengan adanya ketentuan Undang Undang itu, menurut Fahri, KPK telah memiliki kewenangan yang sangat kuat untuk dapat memberantas tindakan korupsi.

Dirinya berpendapat bahwa seharusnya KPK yang membuat nota kesepahaman dengan pihak DPR terkait dengan izin penggeledahan.

Dirinya kemudian mengatakan, didalam konstitusi, Anggota DPR yang sekalu legistrator, memiliki kekebalan sehingga tidak boleh sembarangan disentuh. sedangkan hal tersebut tidak berlaku kepada aparat penegak hukum.

"Kalau ini semuanya tidak paham, terutaman KPKnya. ini sebenarnya membuat orag kewalahan di lapangan, tidak mengerti bagaimana caranya supaya pemberantasan korupsi itu dapat efektif", ujar Fahri.

Diketahui sebelumnya, KPK, Polri dan Kejaksaan Agung telah memperbarui nota kesepahaman bersama mengenai penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi.

Terdapat setidaknya 15 pasal yang tercantum didalam nota bersama tersebut. di dalam MoU ini, sinergi ketiga lembaga penegak hukum itu makin akan diperkuat di dalam menanggani kasus korupsi. Hal ini khususnya didalam melakukan pertukaran data serta informasi mengenai kasus kasus yang ditangani oleh ketiga lembaga itu.

Didalam nota bersama itu, juga terdapat penambahan kesepakatan mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) yang berbasis elektronik.

Selama ini, SPDP tersebut di kirim secara manual dan dapat menghabiskan waktu lebih banyak.(Lensa Berita Terkini)


 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet