Lensa Berita Terkini - Fraksi Hanura menolak dengan tegas hak angket Ahok.
Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana menilai usulan tas hak tersebut sangat
tidak berguna dan hanya menimbulkan kegaduhan saja.
"Hak angket itu tidak pada tempatnya. ini kan bukan
merupakan persoalan yang berdampak luas pada seluruh masyarakat. ini kan hanya
berhubungan dengan persoalan calon DKI saja. yang didalamnya ada perbedaan
perbedaan penafsiran hukum", kata Dadang.
Dadang juga mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri Tjahjo
Kumolo melihat Ahok masih dapat melanjutkan kembali jabatan Gubernur DKI
Jakarta karena pasal yang di dakwakan hanya dua pasal yaitu pasal 156 dan 156a.
Didalam pasal tersebut terdapat ancaman hukuman paling lama
4 tahun dan juga ada yang 5 tahun.
"Mendagri menganggap sebelum adanya tuntutan resmi
jaksa mana pasal yang akan dijadikan tuntutan maka perberhentian sementara
kepada Gubernur DKI Jakarta Ahok sebagai terdakwa sebagaimana telah diatur
oleh pasal 83 ayat 1 belum terpenuhi", kata Dadang.
Sedangkan untuk fraksi lain, ujar Dadang, telah menganggap
bahwa seharusnya Presiden Jokowi segera memberhentikan sementara Ahok dari
jabatan gubernurnya.
"Jadi telah terjadi perbedaan pendapat", kata
Dadang.
Menurut dirinya, persoalan Ahok yang tidak di nonaktifkan
sebagai Gubernur DKI hanyalah perbedaan didalam penafsiran karena tidak ada
dugaan jelas pelanggaran pada undang undang.
"Nanti kita lihat saja di paripurna. saya sangat yakin
nasib hak angket Ahok tidak akan berlanjut", kata Dadang.
Usulan hak angket tersebut dikeluarkan setelah Basuki
Thajaja Purnama atau Ahok masih boleh menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
padahal status Ahok masih jadi tersangka didalam kasus yang menjeratnya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengtakan bahwa pansus Angket Ahok
Gate digulirkan karena pemerintah dianggap telah melanggar undang undang pasal
23 tahun 2014 tentanvg pemerintahan daerah pasal 83 ayat 1 dan ayat 3.
Di dalam pasal ini memuat saat seorang kepala daerah telah
ditetapkan menjadi seorang terdakwa maka yang bersangkutan akan diberhentikan
sementara dari jabatannya hingga kasusnya telah memiliki kekuatan hukum yang
tetap.(Lensa Berita Terkini)