» » Hanura nilai hak angket terlalu berlebihan

Hanura nilai hak angket terlalu berlebihan

Penulis By on Senin, 13 Februari 2017 |

hanura-nilai-hak-angket-terlalu-berlebihan

Lensa Berita Terkini - Fraksi Hanura menolak dengan tegas hak angket Ahok. Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana menilai usulan tas hak tersebut sangat tidak berguna dan hanya menimbulkan kegaduhan saja.

"Hak angket itu tidak pada tempatnya. ini kan bukan merupakan persoalan yang berdampak luas pada seluruh masyarakat. ini kan hanya berhubungan dengan persoalan calon DKI saja. yang didalamnya ada perbedaan perbedaan penafsiran hukum", kata Dadang.

Dadang juga mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melihat Ahok masih dapat melanjutkan kembali jabatan Gubernur DKI Jakarta karena pasal yang di dakwakan hanya dua pasal yaitu pasal 156 dan 156a.

Didalam pasal tersebut terdapat ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan juga ada yang 5 tahun.

"Mendagri menganggap sebelum adanya tuntutan resmi jaksa mana pasal yang akan dijadikan tuntutan maka perberhentian sementara kepada Gubernur DKI Jakarta Ahok sebagai terdakwa sebagaimana telah diatur oleh pasal 83 ayat 1 belum terpenuhi", kata Dadang.

Sedangkan untuk fraksi lain, ujar Dadang, telah menganggap bahwa seharusnya Presiden Jokowi segera memberhentikan sementara Ahok dari jabatan gubernurnya.

"Jadi telah terjadi perbedaan pendapat", kata Dadang.

Menurut dirinya, persoalan Ahok yang tidak di nonaktifkan sebagai Gubernur DKI hanyalah perbedaan didalam penafsiran karena tidak ada dugaan jelas pelanggaran pada undang undang.

"Nanti kita lihat saja di paripurna. saya sangat yakin nasib hak angket Ahok tidak akan berlanjut", kata Dadang.

Usulan hak angket tersebut dikeluarkan setelah Basuki Thajaja Purnama atau Ahok masih boleh menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. padahal status Ahok masih jadi tersangka didalam kasus yang menjeratnya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengtakan bahwa pansus Angket Ahok Gate digulirkan karena pemerintah dianggap telah melanggar undang undang pasal 23 tahun 2014 tentanvg pemerintahan daerah pasal 83 ayat 1 dan ayat 3.

Di dalam pasal ini memuat saat seorang kepala daerah telah ditetapkan menjadi seorang terdakwa maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari jabatannya hingga kasusnya telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.(Lensa Berita Terkini)


 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet