Lensa Berita Terkini - Sejumlah tanah dan bangunan di sita oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang diduga merupakan tindak pidana korupsi yang
telah dilakukan oleh Wali Kota Madium, Bambang Irianto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah telah membenarkan adanya
proses penyitaan atas sejumlah aset ini. penyitaan yang dilakukan terkait
dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Bambang.
saat ini bambang sendiri telah berstatus tersangka."Ada sejumlah tanah dan
bangunan yang telah kita lakukan penyitaan hari ini. penyitaan ini terkait
dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh
Bambang", kata Febri.
Berdasarkan informasi, sejumlah tanah dan bangunan yang
telah disita KPK diantaranya Kantor Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Partai
Demokrat di Madiun yang berada di jalan A.Yani, Madiun, tanah dan bangunan
serta tempat usaha seperti peternakan dan perkebunan di jalan Tanjung Raya,
serta aset aset lainnya. disinggung mengenai penyitaan ini. Febri terlihat
masih enggan untuk menjelaskan secara detail aset aset Bambang yang telah di
sita. dirinya juga berjanji akan segera menyampaikan di dalam konferensi
pers."Akan segera kami Update", katanya.
Sebelumnya juga diketahui bahwa KPK juga telah menyita
sejumlah uang milik bambang yang diketahui disimpan disejumlah rekening di Bank
BTPN, Bank Madiun dan Bank BTN. meski sampai sekarang belum diketahui
jumlahnya. uang tersebut disita oleh penyidik dengan mentransferkannya ke
rekening penampungan milik KPK. tidak hanya sampai disitu, KPK juga telah
menyita setidaknya empat unit mobil mewah yang terdiri dari Hummer, mini
cooper, Land Rover dan Jeep Wrangler dari rumah dinas Walikota Madiun, rumah
pribadi Bambang Irianto dan juga dari anak Bambang.
Bambang sendiri telah dijerat didalam tiga kasus yang
berbeda. terakhir bammbang telah ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus
Tindak Pidana Pencucian Uang, Jumat ( 17/2). didalam kasus yang menjerat
bambang ini, diduga juga telah menempatkan, melakukan transfer, mengalihkan,
menghibahkan, membawa dana keluar negeri atau perbuatan lainnya terhadap harta
kekayaan yang dimilikinya untuk menyamarkan asal usul pengalihan atas hak
kepemilikan yang di duga merupakan hasil korupsi. atas tindakan yang dilakukan,
bambang dijerat dengan pasal 3 dan atau pasal 4 undang undang nomor 8 tahun
2010 tentang tindakan pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Bambang telah menyandang status barunya sebagai tersangka di
dalam kasus dugaan korupsi yang mana dirinya diduga turut serta di dalam proyek
pengadaan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan pembangunan pasar
besar Madiun yang telah menelan anggara sekitar Rp.76.5 Miliar. di dalam kasus
ini, Bambang dijerat pasal 12 huruf i atau pasal 12 b dan atau pasal 11 UU
nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001
tentang tindakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tidak hanya di dalam kasus itu, Bambang juga telah menjadi
tersangka di dalam kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp.50 miliar. uang itu
diduga berasal dari sejumlah SKPD dan pengusahan ini diterima Bambang
sehubungan dengan jabatan yang di embannya. (Lensa Berita Terkini)