» » Diduga hasil korupsi, sejumlah bangunan Partai Demokrat di sita KPK

Diduga hasil korupsi, sejumlah bangunan Partai Demokrat di sita KPK

Penulis By on Rabu, 22 Februari 2017 |

diduga-hasil-korupsi-sejumlah-bangunan-partai-demokrat-di-sita-kpk

Lensa Berita Terkini - Sejumlah tanah dan bangunan di sita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang diduga merupakan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh Wali Kota Madium, Bambang Irianto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah telah membenarkan adanya proses penyitaan atas sejumlah aset ini. penyitaan yang dilakukan terkait dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Bambang. saat ini bambang sendiri telah berstatus tersangka."Ada sejumlah tanah dan bangunan yang telah kita lakukan penyitaan hari ini. penyitaan ini terkait dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Bambang", kata Febri.

Berdasarkan informasi, sejumlah tanah dan bangunan yang telah disita KPK diantaranya Kantor Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Partai Demokrat di Madiun yang berada di jalan A.Yani, Madiun, tanah dan bangunan serta tempat usaha seperti peternakan dan perkebunan di jalan Tanjung Raya, serta aset aset lainnya. disinggung mengenai penyitaan ini. Febri terlihat masih enggan untuk menjelaskan secara detail aset aset Bambang yang telah di sita. dirinya juga berjanji akan segera menyampaikan di dalam konferensi pers."Akan segera kami Update", katanya.

Sebelumnya juga diketahui bahwa KPK juga telah menyita sejumlah uang milik bambang yang diketahui disimpan disejumlah rekening di Bank BTPN, Bank Madiun dan Bank BTN. meski sampai sekarang belum diketahui jumlahnya. uang tersebut disita oleh penyidik dengan mentransferkannya ke rekening penampungan milik KPK. tidak hanya sampai disitu, KPK juga telah menyita setidaknya empat unit mobil mewah yang terdiri dari Hummer, mini cooper, Land Rover dan Jeep Wrangler dari rumah dinas Walikota Madiun, rumah pribadi Bambang Irianto dan juga dari anak Bambang.

Bambang sendiri telah dijerat didalam tiga kasus yang berbeda. terakhir bammbang telah ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, Jumat ( 17/2). didalam kasus yang menjerat bambang ini, diduga juga telah menempatkan, melakukan transfer, mengalihkan, menghibahkan, membawa dana keluar negeri atau perbuatan lainnya terhadap harta kekayaan yang dimilikinya untuk menyamarkan asal usul pengalihan atas hak kepemilikan yang di duga merupakan hasil korupsi. atas tindakan yang dilakukan, bambang dijerat dengan pasal 3 dan atau pasal 4 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindakan pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Bambang telah menyandang status barunya sebagai tersangka di dalam kasus dugaan korupsi yang mana dirinya diduga turut serta di dalam proyek pengadaan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan pembangunan pasar besar Madiun yang telah menelan anggara sekitar Rp.76.5 Miliar. di dalam kasus ini, Bambang dijerat pasal 12 huruf i atau pasal 12 b dan atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindakan pemberantasan tindak pidana korupsi.


Tidak hanya di dalam kasus itu, Bambang juga telah menjadi tersangka di dalam kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp.50 miliar. uang itu diduga berasal dari sejumlah SKPD dan pengusahan ini diterima Bambang sehubungan dengan jabatan yang di embannya. (Lensa Berita Terkini)
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet