Lensa Berita Terkini - Kiagus Muhammad Choiri, kuasa hukum sekaligus Ketua Bantuan
Hukum untuk Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab akan mengajukan
sebanyak lima orang saksi yang akan meringankan Rizieq Shihab di dalam kasus
dugaan penistaan lambang negara serta pencemaran nama baik.
"Yang sudah kami confirm itu ada lima orang. yang sudah
menyatakan siap untuk menjadi saksi itu Prof Yusril Ihza Mahenda dan Mahfud
MD", kata Kiagus, Jumat ( 24/2/17 ).
Saksi Saksi ahli yang juga akan bakal diajukan adalah ahli
pidana, tata negara, sejarah Pancasila, Digital Forensi, Teknologi Informasi
dan bahasa.
"Kesemuanya sudah siap, hanya saja, prof Yusril saja
yang sudah siap untuk berbicara ke media", kata dia.
Saksi saksi yang nantinya akan diajukan untuk melakukan
pembelaan Rizieq dengan mempergunakan cara menganalisa barang bukti rekaman
ceramah yang telah di duga mengandung unsur penistaan Pancasila dan serta
Pencemaran nama baik presiden RI pertama Soekarno.
Kuasa hukum dari Rizieq belum memastikan kapan kelima nama
tersebut akan diajukan untuk dapat diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Dirinya juga meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak
terburu buru mengajukan berkas perkara ke pengadilan sebelum melakukan
pemeriksaan kepada saksi ahli yang akan di ajukan.
Dirinya optimis bahwa saksi saksi ahli yang akan diajukan
akan dapat membuktikan bahwa Rizieq tidak bersalah.
"Kalau nanti hasilnya tidak terbukti, ya tidak usah
dilanjutkan ke pengadilan", kata dia.
Seperti diketahui sebelumnya, Rizieq Shihab dilaporkan oleh
putri dari presiden pertama Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim
Polri atas dugaan melakukan pelecehan terhadap dasar negara Pancasila serta
melakukan penghinaan terhadap seorang proklamator Indonesia, Soekarno.
Laporan dari Sukmawati telah terdaftar dengan nomor
Lp/1077/IX/2016/Bareskrim yang mana Rizieq di duga telah melanggar pasal 154a
KUHP dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 57a jo pasal 68 Undang Undang no 24
tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan
Indonesia.
Sebelumnya Sukmawati Soekarnoputri juga telah menyerahkan
barang bukti video yang berdurasi dua menit 15 detik tetapi Rizieq tidak terima
jika video tersebut dijadikan barang bukti untuk menjeratnya.(Lensa Berita Terkini)