» » Agar bebas, Rizieq ajukan Yusril dan Mahfud MD sebagai saksi

Agar bebas, Rizieq ajukan Yusril dan Mahfud MD sebagai saksi

Penulis By on Jumat, 24 Februari 2017 |

agar-bebas-rizieq-ajukan-yusril-dan-mahfud-md-sebagai-saksi

Lensa Berita Terkini - Kiagus Muhammad Choiri, kuasa hukum sekaligus Ketua Bantuan Hukum untuk Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab akan mengajukan sebanyak lima orang saksi yang akan meringankan Rizieq Shihab di dalam kasus dugaan penistaan lambang negara serta pencemaran nama baik.

"Yang sudah kami confirm itu ada lima orang. yang sudah menyatakan siap untuk menjadi saksi itu Prof Yusril Ihza Mahenda dan Mahfud MD", kata Kiagus, Jumat ( 24/2/17 ).

Saksi Saksi ahli yang juga akan bakal diajukan adalah ahli pidana, tata negara, sejarah Pancasila, Digital Forensi, Teknologi Informasi dan bahasa.

"Kesemuanya sudah siap, hanya saja, prof Yusril saja yang sudah siap untuk berbicara ke media", kata dia.

Saksi saksi yang nantinya akan diajukan untuk melakukan pembelaan Rizieq dengan mempergunakan cara menganalisa barang bukti rekaman ceramah yang telah di duga mengandung unsur penistaan Pancasila dan serta Pencemaran nama baik presiden RI pertama Soekarno.

Kuasa hukum dari Rizieq belum memastikan kapan kelima nama tersebut akan diajukan untuk dapat diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Dirinya juga meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak terburu buru mengajukan berkas perkara ke pengadilan sebelum melakukan pemeriksaan kepada saksi ahli yang akan di ajukan.

Dirinya optimis bahwa saksi saksi ahli yang akan diajukan akan dapat membuktikan bahwa Rizieq tidak bersalah.

"Kalau nanti hasilnya tidak terbukti, ya tidak usah dilanjutkan ke pengadilan", kata dia.

Seperti diketahui sebelumnya, Rizieq Shihab dilaporkan oleh putri dari presiden pertama Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan pelecehan terhadap dasar negara Pancasila serta melakukan penghinaan terhadap seorang proklamator Indonesia, Soekarno.

Laporan dari Sukmawati telah terdaftar dengan nomor Lp/1077/IX/2016/Bareskrim yang mana Rizieq di duga telah melanggar pasal 154a KUHP dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 57a jo pasal 68 Undang Undang no 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan Indonesia.

Sebelumnya Sukmawati Soekarnoputri juga telah menyerahkan barang bukti video yang berdurasi dua menit 15 detik tetapi Rizieq tidak terima jika video tersebut dijadikan barang bukti untuk menjeratnya.(Lensa Berita Terkini)




 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet