Lensa Berita Terkini - Pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) disebut sejumlah pihak dapat membantu pengungkapan kasus teror penyiraman terhadap Novel Baswedan. KPK menyerahkan pertimbangan pembentukan TGPF ke Presiden Jokowi.
"Misalnya jika tim tersebut di bawah Presiden, tentu pertimbangan Presiden dan jajarannya yang menjadi poin di sana. Terkait permintaan teman-teman koalisi sebelumnya itu kan meminta KPK mengirimkan surat kepada Presiden. itu kan tengah dibahas saat ini," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul sebelumnya mengutarakan KPK memahami kesulitan mengungkap teror terhadap Novel Baswedan salah satunya minimnya saksi. Namun KPK tetap menyerahkan pengusutan ke Polri.
"Jika secara teknis pasti yang secara pro justitia harus di kepolisian, tidak ada pilihan lain soal itu. Karena sanksi esensi yang berwenang dengan tindak pidana umum kan ada di kepolisian," sebut Febri.
Novel mengalami teror penyiraman air keras tanggal 11 April 2017. Novel saat ini sedang menjalani perawatan medis di Singapura. (Lensa Berita Terkini)