Lensa Berita Terkini - Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar menyebutkan pabrik kembang api yang meledak menyalahi izin yang diberikan. Menurutnya, perusahaan cuma memiliki izin pegawai sebanyak 10 orang.
"Perizinannya lengkap, termasuk izin usaha industri. Dan di sana ditandatangani direksinya, pekerjanya di bawah seratus," ujar Ahmed di RSUD Tangerang, Jln Ahmad Yani, Tangerang, Minggu (29/10/2017).
Usai melakukan pengecekan izin, perusahaan tersebut melanggar izin yang diberikan. Jika memang cuma mempekerjakan 10 orang, tidak ada masalah.
"Izin cuma 10 orang, jadi kalau proposal semuanya dengan izinnya itu sedemikian rupa dan mempekerjakan 10-15 orang, ya otomatis masih memungkinkan untuk lokasi di sana," tambah Ahmed.
Untuk itu, Ahmed akan memberikan sanksi terhadap PT Panca Buana Cahaya Sukses. Sanksi keras berupa pencabutan izin usaha akan diberikan.
"Setelah ketahuan ada pelanggarannya, ada 100 pekerja, kemudian juga mungkin ada pelanggaran bangunannya, sudah pasti bisa dicabut," ujar Ahmed.
Pabrik itu terbakar lantaran percikan api las mengenai bahan baku kembang api pada Kamis (26/10). Polisi juga sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka yaitu pemilik pabrik Indra Liyono, Direktur Operasional Andri Hartanto serta Subarna Ega yang mengelas. (Lensa Berita Terkini)