Lensa Berita Terkini - Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengomentari tentang masa kerja Pansus Hak Angket KPK diperpanjang. Mahfud mengutarakan keputusan tersebut merupakan tarik menarik politik semata.
"Ini termasuk tarik menarik politik, bukan yuridis. Kalau yuridis harusnya ya sudah selesai. Pertama karena yuridisnya kan problematik hukum, apakah Pansus ini secara yuridis benar atau tidak, itu kan masih problematik, masih jadi persoalan," tutur Mahfud di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/09/2017).
Mahfud mengungkapkan memang dalam aturan yang berlaku, tidak disebutkan soal perpanjangan masa kerja. Namun, menurut Mahfud, jika Pansus melanjutkan kerja dan menghasilkan rekomendasi, KPK dapat mengabaikannya.
"Bagi saya biarlah diperpanjang. Besok perpanjang lagi, perpanjang lagi, toh nanti produknya akan disikapi secara politik bahwa itu tidak ada gunanya, itu sampah saja, itu kan bisa. Kalau politik ya," terangnya.
Lebih lanjut, Mahfud menyebutkan aturan hukum sudah ditabrak semua secara politik. Lagi pula, kata Mahfud, tidak ada yang dapat menghalangi niat DPR dalam hal Pansus Angket.
"Ini kan hukum sudah ditabrak semua, ditabrak lagi semua secara politik. Oleh karena itu tidak ada yang bisa menghalangi DPR karena DPR yang punya palu. DPR mempunyai palu, secara politik dia perpanjang ya biarin aja," ujar Mahfud.
"Nanti sudah selesai tinggal rakyat menyikapi, presiden menyikapi, itu politik juga. Sudah tidak pakai hukum, kalau hukumnya sudah ditabrak semua," tambah dia. (Lensa Berita Terkini)