Lensa Berita Terkini - Penyelidik KPK memanggil dua saksi untuk kasus suap Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) nonaktif Antonius Tonny Budiono. Salah satu saksi yakni pegawai dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Saksi dari Kemenhub itu yaitu Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Hubla, Wisnoe Wihandani. Sementara, saksi lainnya adalah bagian administrasi PT Adhi Guna Keruktama Asep Alfan.
"Benar, kedua saksi dipanggil untuk tersangka Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (14/09/2017).
Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Tonny. Dia pun sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Selain itu, seorang tersangka sebagai pemberi suap adalah Adiputra. Suap itu diduga untuk urusan perizinan dan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Jumlah uang yang disebut KPK sebagai suap adalah Rp 20,47 miliar. Duit tersebut disita KPK dari 33 tas yang berisi uang tunai Rp 18,9 miliar. Sisa duit lainnya, yaitu Rp 1,174 miliar, berada dalam ATM yang disiapkan untuk membayar 'setoran' kepada Tonny.
Akibat perbuatannya, Adiputra dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Tonny dijerat melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor. (Lensa Berita Terkini)