» » KPK Periksa Aliran Dana ke Pembocor BAP Miryam

KPK Periksa Aliran Dana ke Pembocor BAP Miryam

Penulis By on Rabu, 23 Agustus 2017 |

KPK Periksa Aliran Dana ke Pembocor BAP Miryam

Lensa Berita Terkini - Pengacara Anton Taufik mengaku memberikan uang Rp 2 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakpus Suswanti untuk mendapatkan fotokopi BAP Miryam S Haryani. KPK akan menyelidiki indikasi aliran uang yang diterima panitera PN Jakarta Pusat Suswanti. 

"Apakah adanya indikasi aliran dana ke pihak tertentu bocornya bap itu, yang pasti JPU akan membuktikan terdakwa Miryam memang memberikan keterangan yang tidak benar di pengadilan. Dan segala informasi apakah ada tekanan dari penyelidik disampaikan Miryam, apakah ada tekanan dari pihak lain untuk mempengaruhi saksi itu kami buktikan di persidangan," sebut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (23/08/2017). 

Meskipun begitu, Febri mengungkapkan jaksa tengah fokus dalam pembuktian di persidangan perkara keterangan palsu yang diberikan terdakwa Miryam S Haryani. Setelah itu, KPK mau menganalisis fakta persidangan tersebut. 

"Kita buktikan dulu dalam proses persidangan masih adanya saksi yang belum kami ajukan kita fokus dulu rangka persidangan ini. Nanti kami akan menganalisis lebih lanjut langkah apa yang akan dilakukan," tutur Febri. 

Apalagi, Febri mengutarakan bahwa Suswanti sudah diperiksa sebagai saksi terkait tersangka Markus Nari. 

"Untuk pemeriksaan saksi ada panitera yang pernah diperiksa di tingkat penyelidikan. Nanti kita lihat agenda persidangan, proses kasus ini masih berjalan fokus dulu fakta persidangan nanti kita analisis lebih lanjut," kata Febri. 

Dalam persidangan, Anton Taufik menyatakan tujuan mencari BAP Markus Nari dan Miryam lantaran ada nama yang disebut dalam perkara proyek e-KTP. Setelah mendapatkan BAP itu, Anton bertemu dengan Markus Nari di FX Sudirman, Senayan, Jakarta.

"Besoknya saya telepon Pak Markus bahwa BAP nya telah ada. Tanggal 15, itu saya ketemu beliau di FX Senayan," sebut Anton saat bersaksi sidang terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Jln Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (21/08/2017).

Untuk mendapatkan BAP itu, Anton menyebutkan memberikan uang Rp 2 juta kepada Siswanto. Anton juga menerima uang dari Markus Nari 10.000 dolar Singapura dan USD 10.000. (Lensa Berita Terkini)
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet