» » Buni Yani Meminta Hakim Hadirkan Ahok Sebagai Saksi

Buni Yani Meminta Hakim Hadirkan Ahok Sebagai Saksi

Penulis By on Selasa, 08 Agustus 2017 |

Buni Yani Meminta Hakim Hadirkan Ahok Sebagai Saksi

Lensa Berita Terkini - Terdakwa kasus ujaran kebencian Buni Yani mendesak majelis hakim PN Bandung untuk memaksa Basuki Tjahaja Purnama untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasusnya. 

Buni Yani ingin Ahok bersaksi dalam ruang sidang supaya dirinya bisa langsung mengkritik atau mempertanyakan kesaksian mantan Gubernur DKI Jakarta itu sebagaimana dituliskan dalam berkas acara perkara (BAP).

"Kalau cuma dibacakan (JPU) kita tidak bisa kritisi kan berat sebelah. 'Pak Ahok berbohong ya?', kita bisa bilang begitu. Makanya dia mesti hadir," ujar Buni Yani usai persidangan dirinya, Selasa (8/8), seperti dilansir dari Antara.

Dia juga meminta agar majelis hakim melakukan upaya paksa terhadap mantan gubernur DKI Jakarta supaya bisa hadir dalam persidangan.

"Justru kita meminta itu diwajibkan, dipaksa Ahok datang, dipaksa lho ya, dipaksa Ahok datang oleh majelis hakim karena itu menyangkut informasi yang sudah diberikan. Kan mesti dialog," ujarnya.

Sidang lanjutan kasus Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, hari ini, semestinya menghadirkan Ahok menjadi saksi untuk membacakan kesaksiannya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri telah mengirimkan surat pemanggilan ketiga untuk Ahok, bahkan suratnya telah diperlihatkan dalam persidangan. Tetapi, karena beberapa hal, Ahok tidak hadir dalam persidangan.

Sidang lanjutan Buni Yani akan digelar pekan depan atau Selasa (15/8). JPU akan berusaha menghadirkan Ahok pada persidangan lanjutan itu.

"Ini kan tadi sudah mendengar dari majelis hakim bahwa kita masih diberikan kesempatan satu kali untuk kita upayakan pemanggilan Ahok," tutur jaksa, Andi M. Taufik.

Andi melanjutkan, absennya Ahok semestinya tidak menjadi persoalan karena yang bersangkutan sudah disumpah. 

JPU hanya tinggal membacakan berita acara penyidikan (BAP). Tapi majelis hakim menolak permintaan tersebut. Alasannya, kesaksian mesti dilakukan di persidangan.

"Dengan sudah disumpah itu berarti sama nilainya. Kalau menurut kami tidak ada masalah lagi jika dibacakan di persidangan, sama saja," ujarnya.

Terkait permintaan kuasa hukum Buni Yani yang meminta supaya Ahok dihadirkan dengan upaya paksa, Andi tidak bisa melakukan hal itu, terlebih Ahok sedang dalam masa tahanan di Mako Brimob. (Lensa Berita Terkini)
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet