» » Pengacara Hary Tanoe Hadirkan Ahli Pidana dan Bahasa

Pengacara Hary Tanoe Hadirkan Ahli Pidana dan Bahasa

Penulis By on Selasa, 11 Juli 2017 |

Pengacara Hary Tanoe Hadirkan Ahli Pidana dan Bahasa

Lensa Berita Terkini - Pengacara Hary Tanoesoedibjo menghadirkan 4 ahli pada sidang lanjutan praperadilan kasus terduga SMS ancaman. Pengacara hari ini juga akan mengajukan bukti tambahan atas gugatan yang diajukan.

"Untuk hari ini yang sudah siap ada 4 ditambah Abdul Chair Ramadhan sebagai ahli pidana," ujar pengacara Hary Tanoe, Munathsir Mustaman kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jaksel, Rabu (12/07/2017).

Para saksi yang telah bersiap untuk menyampaikan analisanya di antaranya ahli bahasa Syahrial, pakar komunikasi Lely Andriani, Ratna Komala (Dewan Pers) beserta ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan.

"Kami melihat kalau SOP penanganan perkara tersebut di luar SOP yang sudah diatur. Contohnya penyampaian SPDP kepada Bapak Hary Tanoe selang waktunya ada sekitar 47 hari. Ini jauh dari ketentuan KUHAP pasal 109," jelas Munatshir.

Dalam praperadilan ini, pihak pengacara juga meminta dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap telepon genggam terkait dugaan SMS ancaman kepada jaksa Yulianto. 

"Kata termohon (Polri) terdapat rangkaian SMS, sedangkan pengakuan HT dia hanya mengirimkan dua SMS itu. Kalau ini kan harus dibuktikan dari digital forensik SMS-SMS sebelum tanggal 5 Januari 2016 dan sesudah tanggal 7 Januari 2016, itu dari siapa pengirimnya. Karena itu sampai sekarang HT belum pernah mengakui dalam BAP dalam setiap pemeriksaan itu adalah SMS dari dia," tambah Munathsir.

Hary Tanoe lewat kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya. Dia meminta majelis hakim menerima permohonannya karena penyelidikan yang dilakukan Polri diduga menyalahi aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hary Tanoe menjadi tersangka lanatran SMS yang dikirim ke jaksa Yulianto disangkakan mengandung unsur ancaman. Kepolisian menjerat Hary Tanoe dengan Pasal 29 UU No 11/2008 mengenai ITE juncto Pasal 45B UU No 19/2016 tentang Perubahan UU ITE No 11/2008. Ancaman pidana penjaranya empat tahun. (Lensa Berita Terkini)
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet