Lensa Berita Terkini - Komplotan pembuat dan pengedar uang palsu (upal) diciduk. Mereka terdiri dari tiga perempuan. Uang palsu yang diproduksi telah beredar di tiga daerah.
"Kasus tersebut penyelidikannya sudah lama, telah 25 hari yang lalu. Saya meminta agar dikembangkan. Tertangkap satu tersangka dikembangkan jadi tiga tersangka," tutur Kapolrestabes Surabaya Kombespol Mohammad Iqbal kepada wartawan, Senin (24/07/2017).
Para tersangka yaitu Tuni (50) warga Surtikanti, Sidotopo atau kos di Kedung Mangu Selatan SidotopoSiti Soleha (31) kos di Desa Pandian, Burneh, Bangkalan atau kontrak di Bulak Rukem VII Wonokusumo-Semampir, dan Mala Herlina (49) warga Bulak Rukem, Wonokusumo.
Siti merupakan otak di balik kasus tersebut. Selain membuat, Siti juga mengedarkan. Sementara Tuni dan Mala membeli dari Siti dan diedarkan. Tuni dan Mala membeli uang palsu dari Siti dengan perbandingan 1:3. Praktiknya, Tuni dan Mala biasa membeli Rp 1,5 juta upal dengan uang asli sebesar Rp 500 ribu.
"Yang kami tangkap pertama kali yaitu Siti Soleha," ujar Iqbal.
Siti diciduk di kawasan Kedinding Lor. Dari penangkapan Siti, kepolisian kemudian menangkap Tuni dan Mala di kosnya masing-masing. Dari tiga tersangka bisa diamankan uang palsu dengan total Rp 9.190.000. Berbagai pecahan upal diamankan yang terdiri dari pecahan Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, Rp 50 ribu dan 100 ribu. Bukan hanya uang pecahan lama, mereka juga mencetak uang palsu pecahan baru. (Lensa Berita Terkini )