Lensa Berita Terkini - Seorang narapidana Ari Wicaksono membajak mobil tahanan Kejaksaan Negeri Depok. Kapolresta Depol Kombes Polisi Herry Heryawan menyebutkan narapidana itu akan disidangkan terkait kasus pemalsuan.
"Statusnya dia napi, dia akan disidangkan dalam pasal 263 KUHP dan 264 KUHP soal pemalsuan," tutur Herry di Polresta Depok, Jln Raya Margonda, Depok, Jumat (23/06/2017).
Saat itu, Ari ada mengeluh sakit darat tinggi. Lalu pihak kejaksaan merujuknya ke RS Polri Kramat Jati di Jaktim.
"Jadi saat minggu lalu itu dia sakit dari Kejaksaan itu membawanya ke RS Kramat Jati," ujar Herry.
Herry mengungkapkan saat itu dia akan dihadapkan dalam persidangan. Tapi, ternyata Ari menguasai mobil ketika dalam persidangan.
"Kemarin itu mau dihadapkan dalam persidangan Jaksa Penuntut, kemduian di perjalanan dia menguasai mobil," tambahnya.
Harry mengatakan saat itu Ari tidak diborgol polisi. "Tangannya tidak diborgol, diapit," ucap Herry.
Dia menambahkan saat itu, terdapat empat orang di dalam mobil tersebut termasuk sopir. Saat ini napi telah ditangkap dan akan diproses.
"Terdapat empat orang di dalam mobil termasuk sopir. Sekarang telah ditangkap," ujar Herry.
Kejadian itu berawal pada Kamis (22/06/2017) sekitar jam 15.30 WIB. Saat melarikan diri, mobil yang ditumpangi Ari menabrak mobil dan motor yang ada di sekitarnya. Briptu Yuana yang mendapatkan laporan terkait napi melarikan diri kemudian menghadang mobil itu.
Tapi, pengendara mobil membanting setir ke arah kanan yang menyebabkannya terhenti usai menyerempet dan menabrak mobil lainnya. Petugas bersama warga selanjutnya mengevakuasi napi tersebut dari mobil. Warga sempat marah dengan napi yang menabrak sejumlah kendaraan tapi pihak kepolisian berhasil mengamankan dan membawanya ke Polres Depok. (Lensa Berita Terkini)