Lensa Berita Terkini - Sedikitnya 14 personil kepolisian di Polda Papua dipecat dengan tidak hormat. Pemecatan itu lantaran perbuatan mereka yang melanggar kode etik Polri dan melakukan tindakan pidana.
"Hari ini hukuman kepada 14 anggota dilakukan karena pelanggaran kode etik Polri dan tindakan pidana," ujar Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar setelah memimpin acara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolda Papua di Jayapura, Kamis (18/05/2017).
Menurutnya, pemberian PTDH untuk membela kepentingan yang luas supaya kesatuan tetap sehat dan dalam kondisi baik.
Kapolda mengungkapkan institusi Polri akan terus menjadi sorotan masyarakat berhubungan dengan tugas-tugas yang diemban terus semakin berat dan berkesinambungan, sehingga kepada seluruh personil PNS dan Polri agar selalu menjaga etika, moral dan perbuatan baik dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Kapolda berkomitmen untuk menindak tegas tindakan apabila ada penyimpangan perilaku personil yang dilakukan oleh oknum anggota Polri atau PNS polri yang bertugas di Polda Papua.
Salah satu bentuk implementasi yang dijalankan oleh Polda Papua yaitu penerbitan keputusan Kapolda Papua tenang PTDH kepada anggota Polda Papua yang sudah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan norma etika dan disiplin anggota Polri.
"Kami memerlukan orang-orang yang setia pada profesi kami karena sebagai abdi negara, tugas kami tambah hari tambah berat sehingga berharap supaya PTDH ini merupakan sebuah keputusan agar tidak ada lagi di kemudian hari," tutupnya. (Lensa Berita Terkini)