Lensa Berita Terkini - Kepolisian tetapkan 14 pelaku dalam kasus tewasnya Taruna Akpol Tingkat II, Brigdatar Mohammad Adam. Seluruh pelaku merupakan Taruna Tingkat III.
"Dari tiga kali kita lakukan gelar, kita menetapkan pelaku sebanyak 14," ujar Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Sabtu (20/05/2017) malam.
Pelaku utama dalam kasus ini berinisial CAS. Pelaku lainnya yaitu RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ, dan PGS. Condro menjelaskan mereka memiliki peran masing-masing.
"Ke-14 tersangka itu perannya berbeda-beda, ada yang melakukan pemukulan, ada yang memberikan arahan-arahan dan ada juga yang dua orang perannya mengawasi jangan sampai kegiatannya tersebut diketahui pembina," jelas Condro.
Pelaku diganjar Pasal 170 subsider 351 ayat 3 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Insiden pemukulan itu terjadi di gudang Flat A Graha Taruna Detasemen Tingkat III hari Kamis (17/05/2017) lalu sekitar jam 01.30 WIB. Korban tewas lantaran dipukuli seniornya yang mengenai ulu hatinya beberapa kali sehingga menyebabkan paru-parunya terluka yang akhirnya gagal nafas dan meninggal dunia. Korban juga merupakan salah satu Taruna Tingkat II.
"Malam ini kita mengumumkan penetapan pelaku. Besok mulai dilakukan pemeriksaan 14 orang ini sebagai pelaku. Harus didampingi penasihat hukum," tutup Condro. (Lensa Berita Terkini)