Lensa Berita Terkini - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil
Simanjuntak telah menyampaikan pendapat mereka mengenai polemik pemberhentian
sementara Basuki Thajaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada
Presiden Joko widodo.
Dahnil mengatakan bahwa pihaknya telah menyarankan agar
Gubernur DKI Jakarta yang ditengarai sebagai sumber kebisingan politik saat ini
dapat diberhentikan sementara.
Dahnil juga menceritakan jawaban dari Presiden Jokowi
terkait dengan polemik tersebut seusai melakukan pertemuan.
"Tapi tadi pak Jokowi menjawab begini kepada kita,
beliau menyampaikan beliau akan bersikap dengan terang dan tegas apabila ada
argumentasi hukum yang formal, hal ini tentunya dari institusi formal",
ujar Dahnil di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin ( 20/2/17).
Dahnil juga mengatakan bahwa selama ini argumentasi yang
berkembang kebanyakan hanya dari pribadi ke pribadi saja. meski yang memberikan
pendapat adalah dari pakar hukum dan cenderung menjadi wadah untuk
diperdebatkan.
Presiden Joko widodo, menurut Dahnil tidak mau terjebak di
wilayah perdebatan tersebut untuk memutuskan penonaktifan Ahok sebagai gubernur
DKI Jakarta.
"Beliau akan bersikap ketika ada nya sikap formal atau
keputusan hukum formal saja. apa itu keputusan hukum formal salah satunya
adalah fatwa dari MA. beliau minta ada fatwa dari MA, nah kalau sudah adanya
fatwa MA yang menyatakan harus dicabut atau dinonaktifkan, maka beliau akan
mengikuti", kata presiden Jokowi.
Selain dari Fatwa MA, Dahnil juga mengatakan bahwa presiden
akan memberhentikan sementara Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta jika telah ada
putusan dari PTUN atas gugatan yang diajukan oleh Advokat Cintac Tanah Air (
ACTA ).
"Kalau keputusan PTUN itu nanti menyatakan bahwa Ahok
itu harus dinonaktifkan, maka beliau akan mengikuti. jadi beliau tadi telah
sampaikan kepada saya,'Mas Dahnil, yang paling penting itu adalah saya akan
mengikuti argumentasi atau keputusan formal hukum", kata Dahnil.
"Kalau Argumentasi di luar itu tentunya debatable dan
akan dibuat repot, karena tidak ada landasan konstitusi atau landasan hukum
yang akan membuat dia buat keputusan. itu bagian yang memyebabkan kebisingan
itu", ujar Dahnil.(Lensa Berita Terkini)