» » Dahlan Iskan absen dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi mobil listrik

Dahlan Iskan absen dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi mobil listrik

Penulis By on Minggu, 05 Februari 2017 |

dahlan-iskan-absen-dalam-sidang-perdana-kasus-dugaan-korupsi-mobil-listrik

Lensa Berita Terkini - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mobil listrik, Senin (6/2/17) di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun dirinya tidak hadir di persidangan karena alasan sakit.

Melalui pihak keluargannya, Dahlan mengirim surat pemberitahuan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pihak Kejaksaan Agung di kantor Kejati Jatim. Surat pemberitahuan keterangan sakit itu dibawa oleh Miratul Mukminin sebagai perwakilan Keluarga.

"Selain karena adanya masalah kesehatan, Pak Dahlan juga tidak menunjuk pengacara dalam kasus ini," katanya.

Karena pada hari ini tidak datang dalam acara pemeriksaan, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, maka pemeriksaan kepada Dahlan akan dijadwal kembali.

"Kemungkinan pekan depan kami akan jadwalkan pemeriksaan lagi ", ucapnya.

Richard juga mengatakan ada lima orang penyidik dari kejagung yang datang ke Kejati Jatim hari ini untuk memeriksa Dahlan. " karena kasus ini memang langsung ditangani Kejagung", katanya.

Di dalam kasus mobil listrik tersebut, Dahlan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan ( Sprindik ) yang telah dikeluarkan oleh Kejagung pada 26 Januari yang lalu.

Sprindik itu terkait dengan dugaan adanya korupsi dalam pengadaan sebanyak 16 unit mobil jenis electrik mikrobus dan electrik executive bus pada PT BRI ( persero ) tbk, PT. Pertamina ( persero ) dan PT. Perusahaan Gas Negara ( PGN ). didalam kasus dugaan adanya korupsi tersebut, disebutkan negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp.32 miliar.

Kejagung sudah menetapkan sebanyak dua orang sebagai tersangka didalam kasus dugaan korupsi ini. kedua tersangka yang telah ditetapkan Kejagung sebagai terdakwa yaitu pembuat mobil listrik Dasep Ahmadi dan Kepala Bidang Kemitraan Bina Lingkungan BUMN, Agus Suherman.(Lensa Berita Terkini)


 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet