Lensa Berita Terkini - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan dijadwalkan akan menjalani
pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mobil listrik,
Senin (6/2/17) di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun dirinya tidak hadir
di persidangan karena alasan sakit.
Melalui pihak keluargannya, Dahlan mengirim surat
pemberitahuan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pihak Kejaksaan Agung di
kantor Kejati Jatim. Surat pemberitahuan keterangan sakit itu dibawa oleh
Miratul Mukminin sebagai perwakilan Keluarga.
"Selain karena adanya masalah kesehatan, Pak Dahlan
juga tidak menunjuk pengacara dalam kasus ini," katanya.
Karena pada hari ini tidak datang dalam acara pemeriksaan, kata
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, maka pemeriksaan
kepada Dahlan akan dijadwal kembali.
"Kemungkinan pekan depan kami akan jadwalkan
pemeriksaan lagi ", ucapnya.
Richard juga mengatakan ada lima orang penyidik dari
kejagung yang datang ke Kejati Jatim hari ini untuk memeriksa Dahlan. " karena
kasus ini memang langsung ditangani Kejagung", katanya.
Di dalam kasus mobil listrik tersebut, Dahlan telah
ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan ( Sprindik )
yang telah dikeluarkan oleh Kejagung pada 26 Januari yang lalu.
Sprindik itu terkait dengan dugaan adanya korupsi dalam pengadaan
sebanyak 16 unit mobil jenis electrik mikrobus dan electrik executive bus pada
PT BRI ( persero ) tbk, PT. Pertamina ( persero ) dan PT. Perusahaan Gas Negara
( PGN ). didalam kasus dugaan adanya korupsi tersebut, disebutkan negara
mengalami kerugian hingga mencapai Rp.32 miliar.
Kejagung sudah menetapkan sebanyak dua orang sebagai
tersangka didalam kasus dugaan korupsi ini. kedua tersangka yang telah
ditetapkan Kejagung sebagai terdakwa yaitu pembuat mobil listrik Dasep Ahmadi
dan Kepala Bidang Kemitraan Bina Lingkungan BUMN, Agus Suherman.(Lensa Berita Terkini)