Lensa Berita Terkini - Perusahaan milik Basuki Hariman yang diduga telah melakukan
penyuapan Hakim Konstitusi Aptrialis Akbar masih dalam tahap pertimbangan untuk
dituntut pihak KPK. terlebih lagi, panduan untuk memidanakan perusahaan telah
diterbitkan oleh Mahkamah Agung.
Hal tersebut sebelumnya telah diatur di dalam peraturan
Mahkamah Agung nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana
yang dilakukan oleh perusahaan atau korporasi.
"Perusahaan BHR memang sangat banyak, apakah atas nama
dirinya sendiri atau atas nama orang lain. kemungkinan ada untuk menuntut
perusahaanya sedang dilakukan penelitian dan sangat terbuka kemungkinan untuk
bertanggungjawab pidana korporasi", ujar wakil ketua KPK Laode Muhammad
Syarif disaat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, kamis ( 26/1/17).
Pihak KPK telah menetapkan dua orang yang disangkakan
sebagai pemberi suap kepada Patrialis Akbar. keduanya adalah Basuki Hariman dan
sekretarisnya Ng Fenny.
Menurut keterangan dari KPK. Basuki memiliki lebih dari 20
perusahaan yang bergerak di dalam bidang import daging. Basuki diduga telah
memberikan suap dengan jumlanya mencapai 2.15 miliar. suap yang diberikan
kepada Patrialis tersebut terkait dengan pengurusan uji materi undang undang
nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Pengurusan perkara dimaksudkan agar perusahaan yang dimiliki
oleh Basuki yang bergerak dibidang import daging akan dapat berjalan dengan
baik.
"Contohnya, korporasinya masih ada dan dia telah
mengulang lagi perbuatan yang kita kategorikan sebagai korupsi. ini yang menjadi
perhatian dari KPK agar tidak terulang lagi kedepannya", kata Syarif.
Basuki Hariman ternyata sudah pernah diperiksa oleh KPK pada
tahun 2013 yang lalu. dimana saat itu, Basuki diperiksa sebagai saksi dalam
kasus penyuapan pengurusan kuota import daging sapi di lingkungan Kementerian
Pertanian.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK yang mengelar operasi
tangkap tangan pada Rabu (25/1/17).
dikabarkan telah menangkap seorang hakim yang bertugas di Mahkamah Konstitusi.berdasarkan
informasi sebelumnya, salah satu hakim yang menerima suap itu terkait dengan
uji materi di Mahkamah Konstitusi.(Lensa Berita Terkini )