» » KPK berencana menuntut perusahaan milik Basuki Hariman

KPK berencana menuntut perusahaan milik Basuki Hariman

Penulis By on Kamis, 26 Januari 2017 |

KPK berencana menuntut perusahaan milik Basuki Hariman01

Lensa Berita Terkini - Perusahaan milik Basuki Hariman yang diduga telah melakukan penyuapan Hakim Konstitusi Aptrialis Akbar masih dalam tahap pertimbangan untuk dituntut pihak KPK. terlebih lagi, panduan untuk memidanakan perusahaan telah diterbitkan oleh Mahkamah Agung.

Hal tersebut sebelumnya telah diatur di dalam peraturan Mahkamah Agung nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan atau korporasi.

"Perusahaan BHR memang sangat banyak, apakah atas nama dirinya sendiri atau atas nama orang lain. kemungkinan ada untuk menuntut perusahaanya sedang dilakukan penelitian dan sangat terbuka kemungkinan untuk bertanggungjawab pidana korporasi", ujar wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif disaat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, kamis ( 26/1/17).

Pihak KPK telah menetapkan dua orang yang disangkakan sebagai pemberi suap kepada Patrialis Akbar. keduanya adalah Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny.

Menurut keterangan dari KPK. Basuki memiliki lebih dari 20 perusahaan yang bergerak di dalam bidang import daging. Basuki diduga telah memberikan suap dengan jumlanya mencapai 2.15 miliar. suap yang diberikan kepada Patrialis tersebut terkait dengan pengurusan uji materi undang undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Pengurusan perkara dimaksudkan agar perusahaan yang dimiliki oleh Basuki yang bergerak dibidang import daging akan dapat berjalan dengan baik.

"Contohnya, korporasinya masih ada dan dia telah mengulang lagi perbuatan yang kita kategorikan sebagai korupsi. ini yang menjadi perhatian dari KPK agar tidak terulang lagi kedepannya", kata Syarif.

Basuki Hariman ternyata sudah pernah diperiksa oleh KPK pada tahun 2013 yang lalu. dimana saat itu, Basuki diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyuapan pengurusan kuota import daging sapi di lingkungan Kementerian Pertanian.


Seperti diketahui sebelumnya, KPK yang mengelar operasi tangkap tangan  pada Rabu (25/1/17). dikabarkan telah menangkap seorang hakim yang bertugas di Mahkamah Konstitusi.berdasarkan informasi sebelumnya, salah satu hakim yang menerima suap itu terkait dengan uji materi di Mahkamah Konstitusi.(Lensa Berita Terkini )
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet