LBH Jakarta Sebut Kaesang Korban Kriminalisasi Penistaan Agama

LBH Jakarta Sebut Kaesang Korban Kriminalisasi Penistaan Agama

Lensa Berita Terkini - LBH Jakarta menilai pengaduan kritik Kaesang Pangarep ke kepolisian dikarenakan diduga menista agama dan SARA dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dari pasal penistaan agama. 

Pengacara Umum LBH Jakarta Pratiwi Febry menjelaskan pengaduan hukum kepada Kaesang, anak Presiden Jokowi, itu menunjukkan dampak dari pasal penistaan agama dari KUHP. Dia menjelaskan Kaesang dalam hal tersebut sudah diduga dikriminalisasi melalui pasal itu. 

Diketahui, warga Bekasi bernama Muhammad Hidayat melaporkan Kaesang karena diduga menoda agama berkaitan dengan kritiknya di media sosial dengan mengatakan masalah mengafirkan orang lain. Anak Jokowi itu juga dilaporkan ke Polres Metro Bekasi lantaran diduga melecehkan golongan tertentu dengan mengatakan kata ‘ndeso’ atau yang bermakna kampungan. 

“Hal itu menunjukkan siapa pun dapat terkena dengan pasal penistaan agama, ” kata Pratiwi saat dihubungi CNNIndonesia. com, Kamis (5/7). 

Dia menjelaskan kasus Dampak Ahok adalah pemantik kembali penggunaan pasal penistaan agama. Dalam hal tersebut, Pratiwi menjelaskan, pihaknya telah memohon pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali tentang pasal penistaan agama itu. 

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis 2 tahun lantaran terbukti melakukan penodaan agama berkaitan dengan Al Maidah. 

Muhamad Hidayat melaporkan Kaesang pada Minggu, 2 Juli 2017 lalu ke Polres Metro Bekasi. Dia memberikan laporan Kaesang lantaran dugaan kebencian dan SARA atas unggahan video di YouTube dengan judul #BapakMintaProyek. 

Nomor pengaduan surat seperti yang viral di media sosial yaitu LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Hidayat menyebutkan anak Presiden itu diduga melanggar Pasal 156 a KUHP soal penistaan agama dan Pasal 28 Undang Undang ITE berkaitan dengan kebencian pada golongan tertentu. 

Penelusuran CNNIndonesia. com menemukan unggahan Kaesang yang disebut yaitu tanggal 27 Mei 2017 dengan judul #BapakMintaProyek. 

Di sisi lain, LBH Jakarta sendiri mencatat sedikitnya sepuluh kasus terjadi berkaitan dengan dugaan penggunaan pasal penistaan agama. Salah satunya yaitu kasus Lia Eden, yang mengaku utusan Tuhan, kasus Yusman Roy, yang menyebutkan salat dwibahasa bisa dilakukan hingga Ahok soal Al Maidah. 

Pratiwi menyatakan kritik sosial dilindungi oleh konstitusi. Dia juga menjelaskan penegak hukum mesti cermat untuk melihat mana sebagai dugaan pidana dan mana bentuk kritik sosial. 

“Sehingga tidak perlu kasus itu hingga ke jaksa atau pengadilan, ” tegasnya. (Lensa Berita Terkini)

Cara Ibu Susi Atasi Kapal Pencuri Ikan Tidak Bisa Sembunyi

Cara Ibu Susi Atasi Kapal Pencuri Ikan Tidak Bisa Sembunyi

Lensa Berita Terkini - Pada tanggal 8 Juni 2017, di sela-sela Konferensi Kelautan PBB 2017 di New York, Amerika Serikat, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan resmi menyebutkan komitmen untuk membuka data pemantauan kapal atau Vessel Monitoring Sistem (VMS) lewat basis Global Fishing Watch. 

Publikasi data ini dipercaya bisa menjamin pengelolaan perikanan berkelanjutan, dan tingkatkan pengawasan aktivitas perikanan di Indonesia lewat partisipasi masyarakat. 

Pada kesempatan itu, Susi juga mengajak negara anggota PBB lainnya untuk ikut serta membuka data VMS mereka guna pemantauan kesibukan illegal unreported and unregulated (IUU) Fishing, terutama yang terjadi di laut lepas. 

"Guna memastikan pengelolaan perikanan terutama di laut lepas yang lebih baik, Indonesia sudah menerbitkan data VMS dengan terbuka lewat Global Fishing Watch. Dengan VMS, dapat terpantau kesibukan kapal nelayan Indonesia, ke mana kapal pergi dan beroperasi, serta aktivitas transshipment yang dikerjakan. Ini adalah salah satu bentuk support Indonesia pada pengelolaan kelautan dan perikanan yang transparan. Kami mengajak, negara lainnya juga melakukan hal yang sama, " ungkap Susi dalam keterangan tertulis, Rabu (05/07/2017). 

Global Fishing Watch sendiri merupakan media on-line untuk melihat kesibukan perikanan di seluruh dunia yang dibentuk lewat hubungan kerja antara Google dengan dua organisasi non-profit SkyTruth, dan Oceana. Lewat Global Fishing Watch, semua orang dengan koneksi internet bisa melihat kesibukan perikanan di seluruh dunia mendekati real-time dengan gratis. 

Sebelumnya Indonesia membuka data VMS, Global Fishing Watch mengandalkan pancaran sinyal Automatic Identification Sistem (AIS) yang dipasang pada kapal ikan memiliki ukuran diatas 100 GT. Uni Eropa dan Norwegia termasuk juga negara-negara yang sudah membuka data AIS kapal perikanannya lewat Global Fishing Watch. Hal semacam ini dilakukan supaya aktivitas perikanan lebih transparan serta bisa mewujudkan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan. 

KKP mempunyai misi yang sejalan dengan Global Fishing Watch, yakni menjamin keberlanjutan sumber daya perikanan, salah satunya lewat transparansi kesibukan perikanan. Dengan hal tersebut, diharapkan masyarakat bisa bekerja bersama dengan pemerintah lewat partisipasi aktif mengawasi aktivitas perikanan di Indonesia. 

System Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) Indonesia sudah diatur dalam Permen KP No. 42/2015. Disana dijelaskan tujuan pemantauan kapal perikanan yaitu untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan perikanan, meningkatkan ketaatan kapal perikanan, memperoleh data dan informasi aktivitas kapal perikanan, serta meningkatkan penegakan hukum di bagian perikanan. 

"Dengan terdapatnya laporan VMS, jadi kapal-kapal yang melakukan aktivitas illegal fishing bisa terpantau. Oleh karena itu, kita butuh pertukaran informasi kredibel yang lebih transparan terkait dengan perikanan antarnegara. Kasihan nelayan-nelayan kecil yang mengandalkan laut sebagai ladang pekerjaan dan sumber makanan apabila kita tidak serius dalam penanganan illegal fishing ini, " tambah Menteri Susi. 

Tujuan membuka data VMS lewat Global Fishing Watch yaitu untuk melaksanakan peraturan Permen KP No. 42/2015, yakni untuk menyediakan akses masyarakat atas data VMS, meningkatkan efektivitas pengelolaan perikanan, dan meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum di bagian perikanan. 

Keterbukaan data VMS adalah langkah efisien untuk menghambat overfishing dan IUU fishing yang selama ini mengancam pasokan bahan baku ikan nasional. Transparansi data VMS akan mendorong kesadaran masyarakat terhadap aktivitas perikanan di Indonesia. Masyarakat diinginkan menjadi lebih kritis, dan menjadi partner pemerintah dalam mengelola perikanan nasional, memperhatikan dan melaporkan aktivitas perikanan yang mencurigakan. 

Dengan Global Fishing Watch sebagai media, masyarakat bisa lihat kepadatan aktivitas perikanan di Indonesia, dan informasi tentang kapal ikan, seperti alat tangkap, bendera, bobot (GT) kapal, dan ukuran panjang serta lebar kapal ikan. 

Salah satunya fitur Global Fishing Watch yang bisa digunakan oleh masyarakat yaitu identifikasi aktivitas alih muat di tengah laut atau transshipment. Dengan dibukanya data VMS, Global Fishing Watch dapat mendeteksi pertemuan antara kapal ikan yang memakai VMS dengan kapal lain yang memakai transmitter AIS di tengah laut. 

Pertemuan ke-2 kapal ini adalah salah satu indikasi terjadinya transshipment di tengah laut. Lewat fitur Global Fishing Watch ini, masyarakat bisa melihat dan memberikan laporan aktivitas transshipment yang sudah dilarang lewat Ketentuan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 Tahun 2014 yang melarang aktivitas transshipment. 

"Saat ini masyarakat bisa melihat padatnya kesibukan perikanan, memonitor pergerakan kapal ikan, dan mengidentifikasi aktivitas perikanan yang mencurigakan. Bila ada yang mencurigakan, masyarakat bisa juga segera memberikan laporan. Fungsinya, untuk mencegah overfishing dan IUU fishing di laut Indonesia, " pungkas Susi. (Lensa Berita Terkini)

Setelah Swiss, Ditjen Pajak Pantau Rekening Bank di Macau dan Brunei

Setelah Swiss, Ditjen Pajak Pantau Rekening Bank di Macau dan Brunei

Lensa Berita Terkini - Indonesia saat ini bisa menelusur rekening para wajib pajak yang disimpan di Swiss. Hal semacam ini diwujudkan lewat Penandatanganan Joint Declaration pada Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, serta Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Yang Mulia Yvonne Baumann. 

Setelah Swiss, pemerintah akan membidik rekening para wajib pajak yang disimpan di Brunei dan Macau. Ken menerangkan, Brunei Darussalam dan Macau sudah setuju membuka data keuangan berkaitan pajak lewat skema BCAA atau Bilateral Competent Authority Agreement. 

Indonesia juga bekerja sama dengan Hong Kong dan Swiss dengan skema itu. Negara yang setuju kerja sama dengan skema BCAA, berarti mempunyai klausul spesial untuk membuka data keuangan. 

"Brunei dan Macau, segera di bulan ini, " sebut Ken di Kantornya, Jakarta, Selasa (04/07/2017). 

Dia meyakinkan, sebagian negara yang belum juga melakukan kerja sama dengan BCAA, semuanya akan dikerjakan pada Juli 2017. 

"Iya bulan ini saya kerjakan semuanya, " janji Ken. 

Tidak hanya skema BCAA, ada pula tukar informasi perpajakan dengan skema Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) yang diikuti lebih kurang 90 negara. Negara yang setuju dengan skema MCAA, jadi dengan otomatis telah bisa melakukan penukaran data. 

Ken menambahkan, dengan adanya kerja sama maka Ditjen Pajak telah bisa melakukan intip rekening warga negara Indonesia (WNI) yang sampai kini terlepas dari pajak. Walau sudah otomatis, tetapi Ditjen Pajak tetap menanti transfer data dari negara berkaitan. 

"Semua data perbankan, sepanjang sudah dimasukkan ke SPT dan telah dibayarkan pajaknya, ya sudah. Nanti tunggu datanya ditransfer, " papar Ken. (Lensa Berita Terkini)

Kepolisian Telah Tunjukkan Sketsa Wajah Pelaku Teror ke Novel

Kepolisian Telah Tunjukkan Sketsa Wajah Pelaku Teror ke Novel

Lensa Berita Terkini - Polisi telah mengantongi sketsa wajah terduga pelaku teror penyiraman air keras ke Novel Baswedan. Sketsa wajah itu disebut sudah diperlihatkan ke KPK. 

" Sketsa wajah telah diperlihatkan pada waktu pertemuan KPK dan Polri beberapa waktu lalu. Itu yang disebut oleh tim dari Polri kalau ada perubahan yang cukup penting dari penanganan perkara tersebut, " ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (03/07/2017). 

Walaupun sekian, Febri menyebutkan sketsa wajah itu perlu di konfirmasi ke sebagian saksi. Hal tersebut perlu untuk memperjelas apakah memang benar sketsa wajah itu merupakan pelaku yang sesungguhnya. 

" Jadi kita saksikan progresnya seperti apa karena terdapat banyak sketsa yang pasti perlu pendalaman dan konfirmasi selanjutnya dari saksi atau bukti-bukti yang lain, " kata Febri. 

Febri menyebutkan sekarang ini KPK serta Polri selalu bekerjasama untuk membuka aktor penyiraman air keras pada Novel. Terlebih, Polri telah menyebutkan keseriusan untuk membuka aktor itu. 

" Kewenangan tetaplah pada Polri, selama ini Polri juga sudah menyebutkan akan serius untuk penanganan masalah tersebut. Jadi porsinya lebih pada tim dari Polri. Tetapi KPK semestinya tidak perlu mendampingi, cuma memberi beberapa informasi atau dukungan yang diperlukan, " sebut Febri. 

Dalam masalah ini, Novel alami teror setelah menunaikan salat subuh di dekat tempat tinggalnya di daerah Kelapa Gading, Jakarta Pusat, pada 11 April 2017. Penyerangan itu disangka terkait dengan pekerjaan Novel sebagai penyelidik di KPK. (Lensa Berita Terkini)
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet